Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 17 Mei 2026
Polsek Gilimanuk Jaring 3 Pengedar 4 Ribu Pil Koplo
Selasa, 20 Februari 2018,
12:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menjaring 4 ribu lebih pil koplo pada Kamis,(15/02) sekitar pukul 01.30 wita di Lingkungan Arum Timur, Gg V, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Ribuan pil koplo warna putih tersebut, diamankan dari tiga orang tersangka masing masing. Pertama dari inisial 'NKPI' (20) warga Lingkungan Arum Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya, Jembrana didapatkan 725 butir pil berwarna putih berisi tulisan huruf "Y" yang terbungkus plastik, 1 buah dompet warna coklat tempat menyimpan 8 klip plastik yang masing-masing berisikan 10 butir pil putih berisi tulisan huruf "Y", 1 bendel plastik klip kosong, Uang tunai Rp234.000, 1 Handphone silver, 1 buah box plastik yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut diatas.
[pilihan-redaksi]
Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan, ternyata mengarah pada tersangka kedua, yakni suaminya sebagai pemilik barang tersebut dengan berinisial 'IGDSP'. Penelusuran lebih lanjut, proses interogasi, terungkap nama berinisial IPEA (29) asal Lingkungan Asri Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kab. Jembrana, yang menjual pil tersebut.
Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan, ternyata mengarah pada tersangka kedua, yakni suaminya sebagai pemilik barang tersebut dengan berinisial 'IGDSP'. Penelusuran lebih lanjut, proses interogasi, terungkap nama berinisial IPEA (29) asal Lingkungan Asri Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kab. Jembrana, yang menjual pil tersebut.
Lalu, hasil penggeledahan tempat tinggal IPEA, tim berhasil mengamankan uang tunai Rp150.000 sebagai hasil penjualan pil. Ia mengaku bahwa sisa barang-barangnya dititipkan kepada saksi yang berinisial IKJ (22) beralamat di Linkungan Jineng Agung Gg III, Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Jembrana.
Setelah dilakukan penyisiran di rumahnya, ternyata ditemukan dan diamankan barang-barang berupa, 2.990 butir pil terlarang itu dikemas dalam 3 bungkus plastik, 680 butir pil berwarna putih bertuliskan huruf "Y" dikemas dengan 68 klip plastik atau perklip berisi 10 butir pil. 10 bendel klip plastik kosong yg dikemas dlm 1 bungkus plastik, 1 unit Hp dan 2 buah tas plastik masing masing warna hitam dan putih sebagai pembungkus barang-barang tersebut diatas.
Total jumlah keseluruhan pil koplo yanga diamankan hasil penangkapan dari 4 anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yg dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, SH sebanyak 4.475 butir dan Uang tunai sebesar Rp384.000.
Diduga pil koplo tersebut di jual kepada konsumen yang sebagian dari kalangan anak-anak sekolah SMA dan pegawai atau pekerja di pelabuhan dan kapal, dengan kisaran harga dari per 10 butir dalam bungkus klip plastik sebesar Rp. 25 000 sampai dengan Rp30.000.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo membenarkan penangkapan tiga tersangka pengedar pil koplo tersebut. Menurutnya pil koplo tersebut didapat dari daerah Banyuwangi. " Mereka ini mengedarkan barang haram tersebut kepada para nelayan dan menyasar pelajar" terang Priyanto saat press release Selasa (20/02/2018) di Polres Jembrana.Kapolres Jembrana menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya tersangka lain yang ikut terlibat
[pilihan-redaksi2]
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka PEA disangkakan melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No. 36 th 2009 ttg Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka lainnya IGDSP dan KPI disangkakan melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) dan atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Th. 2009 Tentang Kesehatan. Jo psl 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka PEA disangkakan melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No. 36 th 2009 ttg Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka lainnya IGDSP dan KPI disangkakan melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) dan atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Th. 2009 Tentang Kesehatan. Jo psl 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1496 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1129 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 975 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 862 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026