Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 4 November 2026
Polsek Kuta Tangkap Dua Pembobol ATM Asal Palembang
Selasa, 27 Maret 2018,
06:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Kuta. Kasus pencurian bermodus mengganjal lubang kartu ATM menggunakan potongan plastic mika diungkap Team Opsnal Polsek Kuta. Dua pelakunya ditangkap dan dijebloskan ke tahanan yakni Reky Rendra (22) dan Sulaiman (32). Komplotan penjahat asal Palembang, Sumatera Selatan ini mampu menguras uang nasabah hingga jutaan rupiah dalam sekali beraksi.
Menurut Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Ario Seno Wimoko, kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak Bank Danamon, terkait rusaknya salah satu mesin ATM di Toko S3D Jalan Kediri Tuban, Selasa (20/3) lalu. “Anggota buser mendatangi lokasi dan mengecek memang benar ada yang mengganjal lubang kartu ATM. Kami periksa saksi dan CCTV dilokasi,” bebernya kemarin (26/3) kemarin.
Berdasarkan rekaman CCTV, Team Opsnal Reskrim Polsek Kuta dipimpin Panit 1 Iptu Putu Budiartama, mengejar pelaku hingga ke Melati View Hotel Jalan Kartika Plaza Gang Melati kamar nomor 11, Kuta. Dua tersangka Reky Rendra (22) dan Sulaiman (32) ditangkap di hotel tersebut, Rabu (21/3).
Diinterograsi, kedua pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 15 dengan TKP berbeda seperti di wilayah Kuta, Kuta Selatan, Denpasar Selatan, dan Denpasar Barat. Dari hasil kejahatan tersebut mereka mendapat hasil sebesar Rp 75 juta. "Mereka beraksi secara rundom dan tidak pilih-pilih bank namun mencari lokasi mesin ATM yang tidak terlalu ramai. Setelah memasang alat, mereka memantau dari jarak yang tidak terlalu jauh," terang Kapolsek.
Modus operandinya, begitu ada nasabah mereka berpura-pura membantu dengan menyuruh korban menghubungi call center palsu yang sebelumnya telah ditempel oleh pelaku. Sementara pelaku lainnya, berinisial Feri (buron) berpura-pura jadi operator bank kemudian meminta korban untuk memberikan nomor rekening dan nomor PIN. “Setelah korban pergi, PRI kemudian memberikan nomor PIN korban kepada kedua tersangka," ungkapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka diantaranya 9 buah kartu ATM milik Bank berbeda, 13 lembar struk transaksi, tang, obeng, lem G, stiker Call Center palsu, serta potongan plastik mika. Dua pelaku dijerat Pasal penipuan dan atau pencurian yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara. [bbn/Spy/psk]
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
04
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 452 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026