Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Program Kotaku di Kecamatan Buleleng Sasar 8 Desa

Kategori Kumuh Ringan

Selasa, 26 Oktober 2021, 13:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Program Kotaku di Kecamatan Buleleng Sasar 8 Desa.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR memberi perhatian khusus terhadap pengentasan lingkungan kumuh di Kecamatan Buleleng. 

Melalui program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku sejumlah kelurahan/desa telah mendapat perbaikan infrastruktur dan penataan ruang. 

Ditemui di ruang kerjanya pada Senin 25 Oktober 2021, Asisten Koordinasi Kota Kotaku, Gede Arnawa menjabarkan sesuai dengan SK Bupati Buleleng Nomor 050/74/HK/2016, terdapat delapan kelurahan/desa yang masuk kategori kumuh ringan di Kecamatan Buleleng. 

“Kampung Baru, Kampung Bugis, Kampung Anyar, Kampung Kajanan, Kampung Singaraja, Penarukan, Banyuning dan Desa Penglatan,” sebut Arnawa.

Tindak lanjut yang diberikan mulai dari perbaikan drainase yang tersumbat, pavingisasi dan trotoar untuk akses pemukiman, hingga penataan ruang terbuka hijau.

Selain itu, Arnawa menambahkan pihaknya juga menyalurkan dana Cash For Work atau CFW kepada kelurahan/desa yang terdampak pandemi Covid-19. 

CFW tersebut dianggarkan 300 juta rupiah pada masing-masing kelurahan/desa untuk digunakan memelihara infrastruktur lingkungan dengan mendayagunakan masyarakat desa sebagai tenaga kerja.

“Dari dana Rp300 juta itu, dipergunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat nilainya Rp5 juta, biaya operasional program nilainya Rp5 juta, dan sisanya digunakan di kegiatan infrastruktur untuk menangani wilayah atau lingkungan yang dalam kondisi rusak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimta, Ni Nyoman Surattini, ST. Kabupaten Buleleng sekaligus Sekretaris Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatakan pada tahun ini wilayah kumuh di perkotaan sudah semuanya tertangani. Selanjutnya pihaknya kini sedang mereview SK Bupati Buleleng Nomor 050/74/HK/2016.

“Itu sebagai persyaratan kriteria teknis program-program pusat,” imbuhnya.

Hasilnya nanti akan digunakan sebagai referensi untuk menyusun SK baru yang akan menjadi acuan program tahun depan dan seterusnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Diskominfo Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami