Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Propam Polres Gianyar Selidiki Dugaan Anggota Jual Beli Senpi Ilegal
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Polres Gianyar mengambil langkah internal menyusul dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal yang tengah ditangani Satreskrim Polresta Denpasar.
Anggota Polres Gianyar berinisial Brigpol I Gede WT (33) kini dipanggil dan berada di bawah pengawasan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Gianyar untuk menjalani proses penyelidikan.
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, membenarkan adanya penyelidikan internal tersebut atas arahan Kapolres Gianyar.
"Dapat kami infokan, seizin Bapak Kapolres Gianyar, dengan adanya pemberitaan tersebut bahwa Polres Gianyar dalam hal ini Kapolres Gianyar sudah memerintahkan Kasi Propam Polres Gianyar untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota dimaksud dan tetap berkoordinasi dengan Polresta Denpasar, di mana kasus penemuan senpi tersebut ditangani Sat Reskrim Polresta Denpasar," ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita, Senin (28/9/2026).
Suardita mengatakan, Si Propam Polres Gianyar masih mendalami asal-usul dan kepemilikan senjata api yang diduga diperjualbelikan tersebut.
Polres Gianyar juga menyatakan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, baik terkait disiplin maupun kode etik.
"Saat ini Si Propam Polres Gianyar masih melakukan proses penyelidikan terhadap kepemilikan senpi tersebut, dan Brigpol I Gede WT masih dalam pengawasan Propam. Kapolres Gianyar menegaskan akan menindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik disiplin maupun kode etik," tegasnya.
Kasus Senpi Ilegal Dibongkar Polresta Denpasar
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal beserta lima butir amunisi oleh Satreskrim Polresta Denpasar.
Tim Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin Kompol Agus Riwayanto Diputra melakukan penyergapan di sebuah rumah di Jalan Kaswari Gang Cempaka 1, Banjar Semaga Penatih, Denpasar Timur, pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial ARM. Petugas juga menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Makarov Baikal warna silver dan lima butir peluru kaliber 32 ACP.
Berdasarkan pemeriksaan, ARM mengaku memperoleh senjata api beserta amunisi tersebut dari Brigpol I Gede WT, anggota Polres Gianyar. Transaksi senilai Rp30 juta itu disebut terjadi di kediaman ARM pada akhir 2025.
Dalam perkembangan penyidikan Polresta Denpasar, anggota yang berdomisili di Banjar Pekandelan Batuan, Sukawati, Gianyar, tersebut juga disebut telah mengakui menjual senjata api kepada ARM.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota polisi tersebut. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
"Masih didalami ya, nanti Kasi Humas infonya akan diberikan. Biar kami fokus ke penyelidikannya," ujar Kompol Agus Riwayanto.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5852 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2570 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2213 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan