Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Pungutan Retribusi Kintamani Kembali Viral, Disparbud Bangli Buka Suara
BERITABALI.COM, BANGLI.
Pungutan retribusi kawasan wisata Kintamani kembali viral di media sosial. Video yang beredar memperlihatkan seorang pengunjung mempertanyakan pungutan sebesar Rp25 ribu per orang saat memasuki kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa memastikan bahwa pungutan tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.
Baca juga:
Pemungutan Retribusi Wisata Nusa Penida Masih Manual, Dispar Klungkung Akui Belum Maksimal
"Dari hasil identifikasi, waktu, tempat, serta petugas dalam video viral tersebut merupakan petugas resmi retribusi di wilayah Kintamani. Sebelum melakukan pemungutan, petugas juga telah melakukan penyaringan terhadap pengunjung," katanya, Rabu (25/3/2026).
Pengunjung yang memang bertujuan berwisata di kawasan Kintamani akan dikenakan retribusi, sedangkan yang hanya melintas tidak dikenakan biaya. Pungutan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, di mana wisatawan domestik dikenakan tarif Rp25 ribu per orang, sedangkan wisatawan mancanegara sebesar Rp50 ribu.

Caption: Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa.
Baca juga:
Disparbud Bangli Tegaskan Tak Ada Uang Retribusi Bocor
Pihak Disparbud Bangli menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam penerapan retribusi tersebut karena telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Namun demikian, diakui bahwa selama ini sosialisasi terkait pemberlakuan retribusi masih minim, sehingga banyak pengunjung yang belum mengetahui adanya biaya masuk ke kawasan Kintamani.
Ke depan, Disparbud Bangli akan mengintensifkan penyebaran informasi kepada masyarakat dan wisatawan guna menghindari kesalahpahaman serupa.
Selain itu, untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung, sistem pemungutan retribusi akan dikembangkan secara digital melalui skema one gate system berbasis online.
Baca juga:
Jembrana Mulai Terapkan e-Retribusi Parkir Gilimanuk, Bank BPD Bali Perkuat Sistem Digitalisasi
Melalui sistem ini, pengunjung dapat melakukan registrasi lebih awal melalui portal yang disediakan, sehingga dapat mengurangi antrean dan kemacetan di pos-pos retribusi.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pengalaman wisata yang lebih nyaman sekaligus mendukung pengelolaan pariwisata Kintamani agar semakin tertata dan berkelanjutan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5710 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2542 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2193 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan