Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pungutan Retribusi Kintamani Kembali Viral, Disparbud Bangli Buka Suara

Rabu, 25 Maret 2026, 15:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pungutan Retribusi Kintamani Kembali Viral, Disparbud Bangli Buka Suara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Pungutan retribusi kawasan wisata Kintamani kembali viral di media sosial. Video yang beredar memperlihatkan seorang pengunjung mempertanyakan pungutan sebesar Rp25 ribu per orang saat memasuki kawasan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa memastikan bahwa pungutan tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.

"Dari hasil identifikasi, waktu, tempat, serta petugas dalam video viral tersebut merupakan petugas resmi retribusi di wilayah Kintamani. Sebelum melakukan pemungutan, petugas juga telah melakukan penyaringan terhadap pengunjung," katanya, Rabu (25/3/2026).

Pengunjung yang memang bertujuan berwisata di kawasan Kintamani akan dikenakan retribusi, sedangkan yang hanya melintas tidak dikenakan biaya. Pungutan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, di mana wisatawan domestik dikenakan tarif Rp25 ribu per orang, sedangkan wisatawan mancanegara sebesar Rp50 ribu.

Caption: Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa.

Baca juga:
Disparbud Bangli Tegaskan Tak Ada Uang Retribusi Bocor

Pihak Disparbud Bangli menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam penerapan retribusi tersebut karena telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Namun demikian, diakui bahwa selama ini sosialisasi terkait pemberlakuan retribusi masih minim, sehingga banyak pengunjung yang belum mengetahui adanya biaya masuk ke kawasan Kintamani.

Ke depan, Disparbud Bangli akan mengintensifkan penyebaran informasi kepada masyarakat dan wisatawan guna menghindari kesalahpahaman serupa.

Selain itu, untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung, sistem pemungutan retribusi akan dikembangkan secara digital melalui skema one gate system berbasis online.

Melalui sistem ini, pengunjung dapat melakukan registrasi lebih awal melalui portal yang disediakan, sehingga dapat mengurangi antrean dan kemacetan di pos-pos retribusi.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pengalaman wisata yang lebih nyaman sekaligus mendukung pengelolaan pariwisata Kintamani agar semakin tertata dan berkelanjutan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami