Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Santunan Kematian bagi Pasien Covid-19 Ditiadakan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dinas Sosial Kabupaten Jembrana tidak menindaklanjuti usulan rekomendasi santunan kematian pasien Covid-19 baru lantaran Surat Edaran (SE) baru dari Kementrian Sosial RI No 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tanggal 18 Februari 2021.
Sebelumnya memang mengacu pada SE Kementerian Sosial RI No 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19, disebutkan ahli waris diberikan santunan meninggal dunia bagi anggota keluarganya yang meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19 dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan.
Namun, dalam SE disebutkan anggaran tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Covid-19 ahli waris pada kementrian sosial RI sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
"Selaku Kadis Sosial Jembrana mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Jembrana yang keluarga maupun kerabatnya meninggal karena terpapar covid-19. Padahal sebelumnya sangat diharapkan ada santunan," jelas Kepala Dinas Sosial Jembrana dr. I Made Dwipayana Senin (22/02/2021).
Keluarnya SE tersebut pihaknya mengaku kaget padahal dari provinsi sudah semangat melakukan verifikasi. Sebelumnya Dinas Sosial pun sudah mengusulkan/merekomendasikan 20 santunan kematian pasien Covid-19 oleh ahli waris ke Dinas Sosial Provinsi Bali. Menurut Dwipayana, sudah ada 23 usulan yang sudah diajukan Dinsos, namun setelah diverifikasi persyaratannya belum lengkap.
Perlu diketahui sebelumnya Kementrian Sosial RI cukup gencar mensosialisasikan bantuan santunan kematian bagi ahli waris pasien/korban Covid-19 yang meninggal dunia dan berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta. Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau wahli waris korban harus mengajukan sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial setempat.
Sementara syarat-syarat yang diperlukan, adalah surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19 dari rumah sakit setempat dan kelengkapan lainnya.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 577 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 448 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 438 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan