Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 4 November 2026
Satpol PP Provinsi Bali Tutup Galian C Kelating
Jumat, 10 Maret 2017,
09:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Lokasi galian C batu paras yang berlokasi di Banjar Dauh Jelan, Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan akhirnya ditutup oleh Satpop PP Provinsi Bali. Penutupan sementara galian c batu paras yang digunakan sebagai bahan dasar podasi bangunan tersebut terjadi setelah Satpol PP Provinsi Bali bersama
Satpol PP Kabupaten Tabanan turun ke lokasi galian C yang telah beroperasi belasan tahun itu, Kamis (9/3).
[pilihan-redaksi]
Kasatpol PP Provinsi Bali I Made Sukadana langsung turun ke lokasi didampingi Satpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba. Sukadana menegaskan pihaknya menutup sementara galian C kelating, setelah melihat sendiri lokasi galian. Apalagi galian C tersebut belum memiliki ijin dari Provinsi Bali.
Dijelaskannya, kewenangan galian C ada di Provinsi adalah sejak tahun 2014 tepatnya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebelumnya
kewenangan galian C ada di Kabupaten masing-masing. Saat ini pun belum ada Perda yang mengatur mengenai usaha galian, sehingga untuk mengisi kekosongan tersebut digunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perijinan Usaha Pertambangan Batuan sebagai payung hukumnya.
“Sekarang Perda itu masih proses, sehingga sementara kita gunakan Pergub Nomor 6 Tahun 2016,” jelasnya.
Ditambahkanya, pihaknya juga akan mengecek rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan. Soal kawasan ini layak jadi wilayah pertambangan (WP) atau tidak.
“Kalau bukan WP jelas tidak bisa beroperasi lagi sedangkan kalau masuk WP baru bisa mengurus ijin,” tegasnya.
Apabila kawasan galian C ini masuk WP maka pemilik galian C yang disebutkan oleh pihak Desa sebanyak 12 orang wajib mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tabanan dan Bappeda Tabanan. Apabila rekomendasi itu sudah dikantongi barulah diajukan ke Dinas
Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Tabanan untuk mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengembangan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Dan untuk memperoleh itu semua akan ada kajian dari masing-masing instansi, ada kajian akademis, lingkungan, hingga sosial budaya, apakah memungkinkan untuk kegiatan penambangan,” bebernya.
Alasan lain menutup galian C kelating karena galian C ini sudah menelan korban jiwa pun bahaya eros mengancam. Karena sungai yang ada di barat lokasi galian yang sewaktu-waktu dapat membuat tebing longsor darena lokasinya yang sangat dekat dengan sungai.
Untuk memantau kegiatan pasca Galian C Kelating yang ditutup sementara, pihaknya menyarankan kepala Desa Kelating menerjunkan Linmas untuk mengawasi kegiatan yang ada di lokasi Galian C. Sebelum ada ijin. Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba berdalih pihaknya sulit menindak Galian C Kelating karena belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai usaha galian C tersebut. [nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 580 Kali
04
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 450 Kali
05
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 441 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026