Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Sidang Kasus Wartawan di Jembrana, Pembangunan SPBU Pendem Jadi Bahan Perdebatan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan oknum wartawan I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (2/10/2025) sore.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Sofyan Heru. Ketiga saksi tersebut adalah Kadis PUPR Jembrana I Wayan Sudiartha, mantan Kepala BPKAD I Komang Wiasa, serta warga Pendem I Wayan Diandra.
Dalam keterangannya, Kadis PUPR I Wayan Sudiartha menegaskan pembangunan SPBU di Pendem sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang perkotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Jembrana 2012-2032.
“Penataan di kawasan tersebut tidak melanggar aturan. Justru sebelumnya kawasan itu tampak kumuh karena banyak semak dan pohon pisang. Setelah ada pengajuan Saluran Kabel Tegangan Rendah (SKTR) dan izin lain dari investor SPBU, maka diberikan kesempatan menata sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu, mantan Kepala BPKAD I Komang Wiasa menyampaikan lahan yang digunakan SPBU sebenarnya merupakan kewenangan Dinas Sosial karena masih menjadi satu kesatuan dengan Taman Makam Pahlawan. Namun karena Dinas Sosial tidak bersedia membuat kontrak, akhirnya BPKAD yang ditugaskan untuk menanganinya.
Saksi lainnya, warga Pendem I Wayan Diandra, mengaku pernah mendatangi lokasi pembangunan SPBU untuk menanyakan izin penebangan pohon.
“Saya hanya peduli lingkungan. Kalau sudah ada izin, saya tidak mempermasalahkan. Saya juga tidak pernah bilang itu mencaplok atau mengganggu,” katanya.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Putu Suardana mengaku masih bingung terutama terkait kewenangan penataan sempadan sungai, apakah menjadi kewenangan PUPR atau Balai Wilayah Sungai (BWS). Ia juga menilai ada keterangan saksi yang menurutnya tidak sesuai.
Jaksa Penuntut Umum Sofyan Heru menyampaikan, pada sidang berikutnya akan menghadirkan tiga orang saksi ahli, yaitu ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli dewan pers. Sidang dijadwalkan kembali digelar Kamis (16/10/2025).
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5828 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2562 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2206 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan