Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
SKCK Wijana Batal Demi Hukum
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Setelah tersandung kasus kepemilikan Narkoba jenis Shabu-Shabu, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, (SKCK) yang dikeluarkan Sat Intel Polres Buleleng dinyatakan batal demi hukum.
Pasca pembatalan pencalegan kader Partai Golkar I Putu Wijana (42) pada Daerah Pemilihan Empat Kecamatan Banjar, Jajaran Polres Buleleng, Selasa (7/10 akhirnya membatalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK yang diberikan kepada Putu Wijana.
“SKCK yang diberikan kepada I Putu Wijana alias Win, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar secara otomatis telah dibatalkan saat pelaku melakukan perbuatan pidana,†ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol Made Sudirsa.
“Ini secara otomatis berlaku saat yang bersangkutan melakukan tindak pidana, sudah batal demi hukum. Bila itu dipergunakan, tentu urusannya lain lagi,†ujar Sudirsa.
Pembatalan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK terhadap I Putu Wijana, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar menyusul tertangkapnya Wijana terkait kepemilikan 3,5 gram paket Narkoba jenis Sabu-sabu yang dikirim via Bus Manggala. Ia ditangkap saat mengambil paket kiriman dari Surabaya itu. (sas)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 307 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 186 Kali
Ojol Rebutan Pelanggan di Pantai Suluban Pecatu, Polisi Turun Tangan
Dibaca: 101 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan