Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Sudarma Rela Jadi Budak Napi, Dijanjikan Upah Rp200 Ribu Ternyata Berujung Bui
Senin, 10 Juni 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Komang Sudarma (23) rela jadi budak seorang napi yang mendekam di Lapas Kerobokan demi mendapat uang Rp200 ribu. Ia pun dijerat hukuman pidana penjara selama 9 tahun oleh hakim di PN Denpasar, Senin (10/6).
[pilihan-redaksi]
Putusan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa,SH.MH menimbang terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa,SH.MH menimbang terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu berat total 23,9 gram dan 14 butir ekstasi logo S. Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun," putus hakim.
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Made Tangkas,SH yang mengajukan hukuman 13 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa yang didampingi Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sedangkan JPU dari Kejati Bali menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa ditangkap di seputaran Jalan Gunung Soputan, Gang Tualen, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, 28 Januari 2019 lalu.
Saat itu dia hendak mengambil paket narkotika yang ditindih di sebuah kayu di kawasan tersebut. Belum sempat mengambil paket, pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai Kelas 2 SMK diringkus polisi.
[pilihan-redaksi2]
Pengakuan Sudarma di muka sidang, sebelumnya dia diminta mengambil narkotika itu oleh temannya bernama Tatak Riky Hidayat. "Saya kenal dia (Tatak-red) dari empat tahun lalu. Tapi saya tidak tahu dia dari mana. Dia mengakunya dari Lapas Kerobokan,"akunya.
Pengakuan Sudarma di muka sidang, sebelumnya dia diminta mengambil narkotika itu oleh temannya bernama Tatak Riky Hidayat. "Saya kenal dia (Tatak-red) dari empat tahun lalu. Tapi saya tidak tahu dia dari mana. Dia mengakunya dari Lapas Kerobokan,"akunya.
Dia diminta Tatak meletakkan paket narkotika tersebut di TKP dengan imbalan Rp 200 ribu. "Tapi uang itu belum diberikan,"akunya.
Di sisi lain, nama yang sama Komang Sudarma juga terjadi dari tangkapan BNN dengan tangkapan barang bukti sabu 300 gram dan 992 pil ekstasi. Namun tersangka satu ini masih menunggu pelimpahan ke PN Denpasar. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 252 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 204 Kali
03
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 191 Kali
04
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 177 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 164 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026