Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Surat Edaran Penggunaan Endek Belum Berdampak Bagi Penenun Cagcag di Pupuan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali belum berdampak bagi penenun cagcag satu-satunya di Tabanan, tepatnya di Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan.
Penyebabnya, mereka belum memiliki keterampilan membuat tenun motif endek. Keterampilan yang baru dimiliki penenun asal Tabanan ini baru bisa di motif songket. Padahal keinginan untuk belajar membuat motif endek sangat besar. Hanya saja mereka sekarang terkendala pengajar.
Ketua Kelompok Tenun Cagcag Pupuan, I Kadek Darma Yasa mengatakan, penenun Cagcag yang berjumlah 30 orang di Desa Kebon Padangan baru bisa membuat motif songket. Meskipun ada keinginan belajar membuat motif lain mereka terkendala pengajar.
“Kami baru bisa membuat yang motif songket saja, belum bisa membuat motif endek untuk baju, ada keinginan belajar motif lain tetapi kami terkendala pengajar,” ujarnya, Jumat (18/2).
Dengan kondisi tersebut, dia mengakui, adanya SE terkait pengunaan kain endek belum berpengaruh. Kecuali ada tutor yang mau mengajar.
“Kalau ada pengajar kami untuk siap untuk belajar, biar bisa juga memperlajari motif yang lain,” ujarnya.
Diterangkan Darma Yasa, di tengah kondisi pandemi sekarang penun cagcag di Kebon Padangan ikut berdampak dari segi jumlah produk yang dibuat. Biasanya sekali pengiriman ke Kabupaten Karangasem membawa produk 15 buah, kini hanya 9 buah.
“Dengan berdampaknya produksi sebagian besar penenun pergi ke kebun kopi untuk mencari pekerjaan sampingan,” imbuhnya.
Sementara di sisi lain, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tabanan mulai tanggal 23 Februari 2021 diimbau sudah menggunakan pakaian endek untuk ke kantor. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Plh Bupati Tabanan I Gede Susila mengatakan SE sudah disebar ke seluruh instansi di Kabupaten Tabanan. termasuk ke intansi swasta.
“SE sudah kita sebar, setiap Hari Selasa atau mulai tanggal 23 Februari 2021 diimbau menggunakan kain endek masuk kantor,” tegasnya.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 451 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 443 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan