Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Tabanan Rancang Satgas Pengawas WNA Nakal Libatkan Bendesa hingga Perbekel
BERITABALI.COM, TABANAN.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya sedang merancang satuan tugas untuk mengawasi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aktivitas di daerahnya.
Hal ini juga menindaklanjuti implementasi dari Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama di Bali.
Sanjaya menilai, pembentukan satgas ini sifatnya sangat mendesak. Pasalnya perilaku wisatawan yang berkunjung ke Bali saat ini semakin nyeleneh sehingga berimbas pada adat dan budaya Bali.
"Saat ini, kami kasih sedang menggodok untuk pembuatan satgas yang sesuai dengan SE Gubernur Bali tersebut, prosesnya sudah berjalan. Ini melibatkan seluruh pihak, mulai dari perbekel, Bendesa dan lain sebagainya," ujarnya Senin (12/6).
Dilibatkannya seluruh unsur ini, menurut Bupati Sanjaya harus dilakukan karena saat ini sudah ada peraturan yang berlaku, seperti di Desa ada Perdes, di Desa Adat ada Awig-Awig dan Pararem.
"Nah proses inilah harus digodok, sehingga peraturan yang sudah ada bisa selaras dengan SE ini," ungkapnya.
Meski mengaku Satgas yang dirancang belum terbentuk, namun Sanjaya menyebutkan konsep dari adanya Satgas ini adalah melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisata yang dilakukan oleh WNA yang berkunjung ke Tabanan, baik dari tingkat Kecamatan hingga ke Kabupaten.
Dimana dijelaskan Sanjaya, nantinya di masing-masing Desa akan dibentuk Satgas yang nanti akan berkoordinasi dengan Satgas di tingkat Kecamatan dan Kabupaten untuk melakukan pengawasan terhadap WNA. Nantinya Satgas ini juga akan bekerjasama dengan unsur dari Forkopimda. Ada TNI dan Polri ada pengadilan dan Kejaksaan.
Sedangkan untuk penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA ini, pihak satgas ini diakui Sanjaya akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak lain. Karena untuk penindakan terhadap WNA tetap menjadi kewenangan dari pihak imigrasi dan yang berwenang lainnya.
"Semua sudah punya wewenang, sehingga satgas berfungsi dalam pengawasan dan menjaga keamanan di Tabanan. Kalau wewenang menindak imigrasi apakah nanti dideportasi atau hal yang lain,” tambahnya.
Sebelumnya, bahwa Kabupaten Tabanan sedang mempersiapkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah potensi kerusuhan yang disebabkan oleh Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, Pemerintah daerah juga akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh akomodasi usaha pariwisata yang ada di Tabanan. Saat ini, baru 248 akomodasi yang terdata, namun dikhawatirkan masih ada beberapa yang tidak melaporkan keberadaannya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 284 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 163 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan