Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Belum Bisa Dieksekusi
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur GK (58) belum bisa dieksekusi atas putusan majelis hakim oleh Kejari Jembrana.
Pasalnya, terdakwa mengajukan upaya hukum banding, sehingga Jaksa Penutut Umum juga menyatakan banding atas putusan tersebut.
Menurut Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, terdakwa mengajukan banding melalui keluarganya ke pengadilan tinggi (PT) Bali, karena tidak puas dengan putusan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Negara yang memvonis terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.
Dalam hal ini, Pihaknya sama-sama banding, Jaksa penuntut umum dan terdakwa menyatakan banding. Bedanya, banding yang disampaikan jaksa menguatkan putusan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Masih tetap dengan tuntutan dan minta dikuatkan dalam putusan tingkat banding," ujarnya.
Sebelumnya terdakwa yang seorang pendidik divonis pidana penjara selama 15 tahun dan ditambah denda sebesar Rp100 juta karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Putusan tersebut tiga tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun. Serta denda sebesar Rp15 juta, bila tidak membayar denda diganti dengan kurungan 6 bulan.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3962 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1377 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 931 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 858 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun