Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Tidak Bisa Pungut PBG, Target Dinas Perizinan Tabanan Jeblok
BERITABALI.COM, TABANAN.
Target pendapatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan pada tahun ini dipastikan meleset.
Awalnya target yang dipasang Rp5,3 miliar, per tanggal 30 November 2021 baru tercapai Rp3,6 miliar.
Selain imbas pandemi Covid-19 yang menjadi penyebab tidak tercapainya target, obyek retribusi seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) hilang sehingga Dinas Perijinan sudah tidak memungut retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2 Agustus 2021.
Ini sejalan dengan pemerintah telah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan. Proses penghapusan ini legislatif dan eksekutif di Tabanan masih melakukan pembahasan.
Kepala Bidang Pelayanan Perijinan DPMPPTSP, I Kadek Suardana Dwi Putra mengakui kemungkinan besar PAD tak bisa tercapai. Penyebab utama PAD tak tercapai karena retribusi IMB sudah dihentikan pelayanan sejak 2 Agustus 2021 karena perubahan nomenklatur menjadi PBG.
“Karena sampai saat ini masih dalam pembahasan perda retribusi dan kesiapan sistem (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) kita belum bisa melakukan pungutan retribusi,” ujarnya, Rabu (1/12).
Dikatakan target IMB di tahun 2021 dipasang Rp 5,1 miliar per tanggal 30 November tersebut baru tercapai Rp 3,4 miliar. “Di Dinas Perijinan obyek IMB adalah sumber utama penghasilan, namun karena masih penyesuaian kita belum bisa lakukan pungutan. Mudah-mudahan ini segera tuntas aturan yang baru,” katanya.
Kendatipun target diprediksi tak bisa tercapai, Dinas Perijinan Tabanan sudah berhasil melakukan pungutan retribusi dari obyek lain. Sebab dari target yang dipasang Rp 5,3 miliar sudah bisa tercapai 68 persen atau sejumlah Rp 3,6 miliar.
Obyek retribusi penyumbang yang sudah dipungut adalah IMTA (Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing). Target di tahun 2021 sebesar Rp 191.391.000 sekarang sudah tercapai Rp 182.945.000.
Kemudian retribusi trayek dari target Rp 9.871.000 sudah tercapai Rp 3.680.000. “Yang jelas tahun ini belum bisa tercapai untuk target, karena sisa sebulan lagi capaian target baru 68 persen,” ujar Dwi Putra.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 567 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 441 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 431 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan