Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tower Liar, Bangun Dulu Baru Izin

Rabu, 27 Februari 2008, 15:12 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Banyaknya tower liar di Karangasem membuat Komisi II DPRD Karangasem gerah. Rabu (27/2), mereka turun ke lapangan untuk membuktikan kebenaran tersebut. Ternyata, dari dua tower yang ditinjau di Kubu dan Tianyar Barat, kedua-duanya tidak memiliki IMB.

Komisi II yang dipimpin langsung oleh Ketuanya Gde Dana didampingi Sekretaris Komisi II, Nyoman Oka Antara serta anggotanya Gde Tamu Sugiantara, Nengah Darma dan Nyoman Subaga. Mereka langsung menuju Tianyar Barat, tepatnya di Dusun Kerta Winangun, Tianyar Barat, Kubu. Disana Dewan menemukan sebuah tower milik Siemens dengan tinggi 55 meter yang sudah selesai dibangun. Hanya saja tower tersebut belum mengantongi ijin termasuk IMB.

Malah, Kasi Pelayanan Camat Kubu Made Ardika mengatakan, kalau pihaknya mengakui kalau tower tersebut memang belum berijin. Bahkan, pihak Kecamatan sendiri sempat bertanya kepada kontraktor soal ijinnya. Namun oleh mereka dikatakan sudah diurus oleh yang di 'atas'.

Ardika sendiri mengaku sempat menghubungi Dinas PU Karangasem untuk mengecek isu tower liar tersebut. Namun Dinas PU mengatakan belum ada jadwal.

Dari sana Komisi II meluncur ke Dusun Kubu, Desa Kubu. Di tempat tersebut anggota Dewan menemukan pekerja sedang membagun tower dengan tinggi 70 meter. Di tempat ini, Komisi II bertemu dengan Harry Subagio sang mandor yang melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek tersebut. Kepada tim, Herry mengaku tidak tahu menahu soal ijin.

 

Herry mengatakan kalau pengerjaanya tersebut sudah atas rekomendasi Bupati Karangasem, namun Herry tidak bisa menunjukkan bukti rekomendasi tersebut. Menurut Herry, tower yang sedang digarapnya tersebut adalah milik Three '3' selluler sementara penggarapannya dikerjakan oleh CV Muara Karya.

Sementara itu Gde Dana mengaku heran dengan keberanian investor membangun tower tanpa ada ijinnya lebih dulu. Dana menilai kebiasaan pengusaha yang bangun dulu ijin urusan belakang, menurut Dana dinilai merendahkan martabat pemerintah. Untuk itu Dana berharap Pemkab karangasem bertindak tegas terhadap tower tersebut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami