Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 17 Mei 2026
Tujuh Tersangka Narkoba di Gianyar Digulung, Total 4,6 Kg Ganja Disita
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sebanyak tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar. Dari ke-7 orang pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebesar 4,6 Kilogram narkoba jenis ganja.
Penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan kepolisian. Awalnya ditangkap Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) di Jalan IB Mantra, Gang Banjar Telabah, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Jumat (6/1) pukul 18.00 WITA. Dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 2,21 gram sabu.
Pelaku lainnya, Agus Pangjaya (38) ditangkap Kamis (19/1) pukul 21.15 WITA di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar. Diamankan 1,30 gram sabu, 3 buah korek api, 4 bendel plastik klip.
Pelaku lainnya, Dian Galih Prakasiwi (25) dan Moh. Khoirudin (26) pada Sabtu (21/1) pukul 18.30 WITA di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah lost pelaku di Rumah Kost No. 7, Jalan Merpati Gang Betet, Monang-maning, Denpasar. Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti yakni 2,7 Kilogram ganja, 2 buah handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong.
Terakhir ditangkap pelaku Irfan Kurniawan (29) pada Kamis (26/1) pukul 13.30 WITA di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku Irfan Kurniawan ini adalah 1,9 Kilogram ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun seijin Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, mengatakan bahwa dari diamankannya 7 orang pelaku penyalah gunaan narkoba ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 4,6 Kilogram narkoba jenis ganja serta 3,51 gram sabu.
“Kami amankan ke tujuh orang pelaku ini dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar, rata-rata kami amankan di daerah Sukawati,” ujarnya.
Para pelaku dijerat pasal 111, 112, serta 114 KUHP Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1488 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1120 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 965 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 857 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik