Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
WNI Dideportasi dari Taiwan Gegara Babi Panggang
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang warga negara Indonesia dideportasi gegara gagal bayar denda seusai membawa babi panggang ke Taiwan.
WNI yang tak disebutkan namanya itu dilaporkan tiba dari Hong Kong ke Taiwan pada 30 April lalu.
Ia lantas didenda sebesar NT$200.000 (RP100.099.436) oleh Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan Cabang Taoyuan, seperti dilansir dari Strait Times.
Pihak berwenang Taiwan mengetahui hal itu usai salah satu anjing pelacaknya mencium aroma makanan di kopernya.
Sebuah foto dirilis dan menunjukkan santapan makan siang berupa babi panggang lengkap dengan nasi dan daun bawang berbumbu.
Badan Pemeriksa Kesehatan Tumbuhan dan Hewan mengatakan WNI itu dideportasi imbas tak mampu membayar denda.
Namun, sanksi tidak berlaku jika barang terlarang itu dibuang sebelum melewati pengecekan imigrasi.
Menurut situs resmi Bea Cukai, kebanyakan produk daging hewan darat harus melalui proses karantina lebih dulu. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran demam babi Afrika dan jangkitan penyakit lain.
Jika ada yang melanggar, bakal dikenakan denda sebesar NT$200.000 tanpa memandang asal negara.
WNI yang gagal bayar itu pun tidak bisa memasuki wilayah Taiwan sebelum membayar denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 314 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 192 Kali
Ojol Rebutan Pelanggan di Pantai Suluban Pecatu, Polisi Turun Tangan
Dibaca: 106 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan