Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 28 Juni 2026
Bekuk Pecandu dan Sita Puluhan Butir Pil
Lovina
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang pecandu psikotropika yang dicurigai sebagai anggota jaringan peredaran narkoba di Lovina, berhasil dibekuk Unit Buser Sat Narkoba Polres Buleleng, Sabtu (9/2). menemukan 29 pil dalam tiga jenis yang diduga jenis psikotropika saat melakukan pengeledahan di rumah kontrakan I Ketut Teguh Karya,(29) di Dusun Nyungsanghyang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
Penangkapan polisi terhadap Teguh Karya, warga Dusun Tenaon, Desa Alassangker, Kecamatan Buleleng berawal dari kecurigaan polisi terhadap tersangka yang tengah berpesta di rumah kotrakannnya.“Tersangka (Teguh, red) kita tangkap usai ada acara pesta di rumah kontrakannya.
Teguh memang telah menjadi target operasi kita. Saat akan ditangkap, tingkah tersangka sangat mencurigakan, sehingga dinihari tadi (9/2) kita lakukan penggeledahan dan menemukan puluhan pil yang kita duga jenis psikotropika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Jina.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan 12 butir pil warna biru dengan logo N, 9 butir pil merk Numol, dan 8 butir pil merk Cenus.“Semua barang bukti berupa pil sebanyak 29 butir itu telah kita kirim ke labfor untuk dilakukan pengujian secara forensik,” papar Jina.
Sementara, pemilik 29 pil di Desa Kaliasem I Ketut Teguh Karya masih diamankan di Mapolres Buleleng dan terancam dijerat Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta. (sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun