Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 1 Mei 2026
Yan Ketu Diancam Penjara Seumur Hidup
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka Wayan Sudirga alias Yan Ketu, bakal menginap lama di Hotel Prodeo Lapas Kerobokan. Selain dijerat Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, adik kandung Made Sutama alias Minggik ini dijerat pasal pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 Junto Pasal 351 ayat (3), Junto Pasal 170 KUHP, ancaman penjara seumur hidup.
Wayan Sudirga alias Yan Ketu nampaknya tak seberuntung Made Sutama alias Minggik. Meski sama-sama mendekam di penjara, lantaran kedapatan menyimpan senjata api illegal, di kediaman mereka pada akhir Februari lalu. Yang paling banyak menanggung ‘dosa,’ adalah tersangka Yan Ketu. Polisi menjeratnya dalam dua kasus dan sama – sama diancam penjara seumur hidup.
Pasal pertama : terkait kepemilikan senjata api jenis FN 32 yang berhubungan dengan sangkaan yang diatur dalam Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman penjara seumur hidup. Ini menyusul penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polda Bali beberapa waktu lalu, di rumahnya di Jalan Kusuma Bangsa VI/4 Denpasar. Di rumah itu, ditemukan sepucuk pistol jenis FN 1 kaliber 32, paralon bom tradisional, pedang, senapan angin 1 buah, plat motor roda dua sebanyak 5 pasang, pedang, alat bong sabu, camera poto, HP dan tas pinggang. Adik kandung Made Sutama alias Minggik yang di penjara dalam kasus terpisah ini, diringkus saat bersembunyi di atas plafon.
Khusus kasus pembunuhan berencana, dia dikenakan pasal 340 jo 351 ayat (3), 170 KUHP. Terkait Pasal pembunuhan berdasarkan pengakuan tersangka yang mengetahui, motif tewasnya Komang Ardana alias Burik. “Kasus pembunuhan akan diperdalam terus, untuk mengungkap yang lain,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban Smik, Rabu (26/3). Sementara itu, terkait dengan Mr X, yang memerintahkan Yan Ketu dan IB Anom Wijaya (tewas dibantai di Jalan Cokroaminoto), untuk menghabisi nyawa Burik, Reniban menyatakan masih memperdalam penyidikan. “Pihak penyidik masih melakukan pendalaman,” kita tunggu dulu, nanti pasti akan kita kabari,” pungkas Reniban.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang