Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 23 September 2026
Yan Ketu Diancam Penjara Seumur Hidup
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka Wayan Sudirga alias Yan Ketu, bakal menginap lama di Hotel Prodeo Lapas Kerobokan. Selain dijerat Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, adik kandung Made Sutama alias Minggik ini dijerat pasal pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 Junto Pasal 351 ayat (3), Junto Pasal 170 KUHP, ancaman penjara seumur hidup.
Wayan Sudirga alias Yan Ketu nampaknya tak seberuntung Made Sutama alias Minggik. Meski sama-sama mendekam di penjara, lantaran kedapatan menyimpan senjata api illegal, di kediaman mereka pada akhir Februari lalu. Yang paling banyak menanggung ‘dosa,’ adalah tersangka Yan Ketu. Polisi menjeratnya dalam dua kasus dan sama – sama diancam penjara seumur hidup.
Pasal pertama : terkait kepemilikan senjata api jenis FN 32 yang berhubungan dengan sangkaan yang diatur dalam Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman penjara seumur hidup. Ini menyusul penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polda Bali beberapa waktu lalu, di rumahnya di Jalan Kusuma Bangsa VI/4 Denpasar. Di rumah itu, ditemukan sepucuk pistol jenis FN 1 kaliber 32, paralon bom tradisional, pedang, senapan angin 1 buah, plat motor roda dua sebanyak 5 pasang, pedang, alat bong sabu, camera poto, HP dan tas pinggang. Adik kandung Made Sutama alias Minggik yang di penjara dalam kasus terpisah ini, diringkus saat bersembunyi di atas plafon.
Khusus kasus pembunuhan berencana, dia dikenakan pasal 340 jo 351 ayat (3), 170 KUHP. Terkait Pasal pembunuhan berdasarkan pengakuan tersangka yang mengetahui, motif tewasnya Komang Ardana alias Burik. “Kasus pembunuhan akan diperdalam terus, untuk mengungkap yang lain,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban Smik, Rabu (26/3). Sementara itu, terkait dengan Mr X, yang memerintahkan Yan Ketu dan IB Anom Wijaya (tewas dibantai di Jalan Cokroaminoto), untuk menghabisi nyawa Burik, Reniban menyatakan masih memperdalam penyidikan. “Pihak penyidik masih melakukan pendalaman,” kita tunggu dulu, nanti pasti akan kita kabari,” pungkas Reniban.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8321 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5752 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3598 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2432 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar