Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ahmadiyah Minta Kriteria Pelarangan Diperjelas

Sabtu, 19 April 2008, 12:43 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah dilarang Bakorpakem dan tidak mendapat ijin menggelar Mukernas, Jemaat Ahmadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum. Jemaat Ahmadiyah Indonesia atau juga meminta kepada pemerintah agar memperjelas kriteria pelarangan yang ditujukan kepada Ahmadiyah.

Pasca dilarang Bakorpakem dan tidak mendapat ijin menyelenggarakan Mukernas di Denpasar Bali, Jemaat Ahmadiyah Indonesia menyatakan akan menempuh jalur hukum. Rekomendasi yang dikeluarkan Bakorpakem dinilai belum bisa dijadikan acuan untuk melarang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. “Rekomendasi dari Bakorpakem baru dari unsur jaksa saja.

Banyak hirarki hukum yang harus ditempuh,” kata Syamsir Ali SH, juru bicara Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Selain akan menempuh jalur hukum, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) juga meminta kepada pemerintah agar lebih memperjelas kriteria larangan terhadap Jemaat Ahmadiyah. “Larangan ini harus diperjelas, apakah larangan beribadah atau larangan apa?. Ini yang selama ini tidak jelas,” kata Ali.

12 butir kesepakatan yang sebelumnya sempat disepakati Ahmadiyah, kata Ali, juga merupakan bentuk pemaksaan dari Balitbang Departemen Agama atau Depag, dan bukan kemauan dari Ahmadiyah. “Waktu itu Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia terpaksa mengikuti karena ada janji akan damai. Tapi nyatanya tidak terwujud,” ucap Ali. “Oleh karena itu JAI akan terus menempuh upaya hukum seperti melakukan uji materiil agar semua ini menjadi jelas,” pungkas Ali. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami