Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Mangku Pastika Dituding Tidak Ksatria
Singaraja
Senin, 7 Juli 2008,
20:44 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kandidat Gubernur Bali yang diusung PDI Perjuangan Komjen Pol Made Mangku Pastika, Senin (7/7) dikritik dan diprotes sejumlah pentolan Tim cagub Win-AP. Mangku dituding tidak fair karena sebagai Calon Gubernur Bali ia ternyata masih berstatus polisi aktif.
“Akhirnya terbongkar juga kebohongan yang disembunyikan kepada masyarakat selama ini, kalau masih calon saja tidak jujur kepada masyarakat Bali seperti ini, bagaimana nanti jadi Gubernur Bali, ini sifat tidak ksatria seorang Mangku Pastika yang dieluk-elukkan PDIP,†ungkap Koordinator Tim Win-AP non-parpol Kabupaten Buleleng Nyoman Sudharmaja Duniaji.
Dengan masih berstatus aktif sebagai anggota Polri, Mantan Kapolda Papua dan Bali itu dinilai tidak berhak mengikuti proses Pilkada Bali.
“Ini berarti Mangku Pastika tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih, karena sesuai UU 32 Tahun 2005, polisi aktif tidak boleh memilih dan dipilih dan KPU Bali harus segera bersikap dengan status Mangku Pastika itu,†ujar Sudharmaja.
“Kita harapkan agar KPU Bali memiliki ketegasan untuk masyarakat Bali, sebab Mangku Pastika bukan hanya tidak boleh mencoblos tetapi juga kehilangan hak untuk dipilih karena masih berstatus sebagai polisi aktif,†pungkasnya. (sas)
“Akhirnya terbongkar juga kebohongan yang disembunyikan kepada masyarakat selama ini, kalau masih calon saja tidak jujur kepada masyarakat Bali seperti ini, bagaimana nanti jadi Gubernur Bali, ini sifat tidak ksatria seorang Mangku Pastika yang dieluk-elukkan PDIP,†ungkap Koordinator Tim Win-AP non-parpol Kabupaten Buleleng Nyoman Sudharmaja Duniaji.
Dengan masih berstatus aktif sebagai anggota Polri, Mantan Kapolda Papua dan Bali itu dinilai tidak berhak mengikuti proses Pilkada Bali.
“Ini berarti Mangku Pastika tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih, karena sesuai UU 32 Tahun 2005, polisi aktif tidak boleh memilih dan dipilih dan KPU Bali harus segera bersikap dengan status Mangku Pastika itu,†ujar Sudharmaja.
“Kita harapkan agar KPU Bali memiliki ketegasan untuk masyarakat Bali, sebab Mangku Pastika bukan hanya tidak boleh mencoblos tetapi juga kehilangan hak untuk dipilih karena masih berstatus sebagai polisi aktif,†pungkasnya. (sas)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3798 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026