Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Mangku Pastika Dituding Tidak Ksatria
Singaraja
Senin, 7 Juli 2008,
20:44 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kandidat Gubernur Bali yang diusung PDI Perjuangan Komjen Pol Made Mangku Pastika, Senin (7/7) dikritik dan diprotes sejumlah pentolan Tim cagub Win-AP. Mangku dituding tidak fair karena sebagai Calon Gubernur Bali ia ternyata masih berstatus polisi aktif.
“Akhirnya terbongkar juga kebohongan yang disembunyikan kepada masyarakat selama ini, kalau masih calon saja tidak jujur kepada masyarakat Bali seperti ini, bagaimana nanti jadi Gubernur Bali, ini sifat tidak ksatria seorang Mangku Pastika yang dieluk-elukkan PDIP,†ungkap Koordinator Tim Win-AP non-parpol Kabupaten Buleleng Nyoman Sudharmaja Duniaji.
Dengan masih berstatus aktif sebagai anggota Polri, Mantan Kapolda Papua dan Bali itu dinilai tidak berhak mengikuti proses Pilkada Bali.
“Ini berarti Mangku Pastika tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih, karena sesuai UU 32 Tahun 2005, polisi aktif tidak boleh memilih dan dipilih dan KPU Bali harus segera bersikap dengan status Mangku Pastika itu,†ujar Sudharmaja.
“Kita harapkan agar KPU Bali memiliki ketegasan untuk masyarakat Bali, sebab Mangku Pastika bukan hanya tidak boleh mencoblos tetapi juga kehilangan hak untuk dipilih karena masih berstatus sebagai polisi aktif,†pungkasnya. (sas)
“Akhirnya terbongkar juga kebohongan yang disembunyikan kepada masyarakat selama ini, kalau masih calon saja tidak jujur kepada masyarakat Bali seperti ini, bagaimana nanti jadi Gubernur Bali, ini sifat tidak ksatria seorang Mangku Pastika yang dieluk-elukkan PDIP,†ungkap Koordinator Tim Win-AP non-parpol Kabupaten Buleleng Nyoman Sudharmaja Duniaji.
Dengan masih berstatus aktif sebagai anggota Polri, Mantan Kapolda Papua dan Bali itu dinilai tidak berhak mengikuti proses Pilkada Bali.
“Ini berarti Mangku Pastika tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih, karena sesuai UU 32 Tahun 2005, polisi aktif tidak boleh memilih dan dipilih dan KPU Bali harus segera bersikap dengan status Mangku Pastika itu,†ujar Sudharmaja.
“Kita harapkan agar KPU Bali memiliki ketegasan untuk masyarakat Bali, sebab Mangku Pastika bukan hanya tidak boleh mencoblos tetapi juga kehilangan hak untuk dipilih karena masih berstatus sebagai polisi aktif,†pungkasnya. (sas)
Berita Buleleng Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2940 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2014 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026