Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 14 Juni 2026
Mangku Pastika Dituding Tidak Ksatria
Singaraja
Senin, 7 Juli 2008,
20:44 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kandidat Gubernur Bali yang diusung PDI Perjuangan Komjen Pol Made Mangku Pastika, Senin (7/7) dikritik dan diprotes sejumlah pentolan Tim cagub Win-AP. Mangku dituding tidak fair karena sebagai Calon Gubernur Bali ia ternyata masih berstatus polisi aktif.
“Akhirnya terbongkar juga kebohongan yang disembunyikan kepada masyarakat selama ini, kalau masih calon saja tidak jujur kepada masyarakat Bali seperti ini, bagaimana nanti jadi Gubernur Bali, ini sifat tidak ksatria seorang Mangku Pastika yang dieluk-elukkan PDIP,†ungkap Koordinator Tim Win-AP non-parpol Kabupaten Buleleng Nyoman Sudharmaja Duniaji.
Dengan masih berstatus aktif sebagai anggota Polri, Mantan Kapolda Papua dan Bali itu dinilai tidak berhak mengikuti proses Pilkada Bali.
“Ini berarti Mangku Pastika tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih, karena sesuai UU 32 Tahun 2005, polisi aktif tidak boleh memilih dan dipilih dan KPU Bali harus segera bersikap dengan status Mangku Pastika itu,†ujar Sudharmaja.
“Kita harapkan agar KPU Bali memiliki ketegasan untuk masyarakat Bali, sebab Mangku Pastika bukan hanya tidak boleh mencoblos tetapi juga kehilangan hak untuk dipilih karena masih berstatus sebagai polisi aktif,†pungkasnya. (sas)
“Akhirnya terbongkar juga kebohongan yang disembunyikan kepada masyarakat selama ini, kalau masih calon saja tidak jujur kepada masyarakat Bali seperti ini, bagaimana nanti jadi Gubernur Bali, ini sifat tidak ksatria seorang Mangku Pastika yang dieluk-elukkan PDIP,†ungkap Koordinator Tim Win-AP non-parpol Kabupaten Buleleng Nyoman Sudharmaja Duniaji.
Dengan masih berstatus aktif sebagai anggota Polri, Mantan Kapolda Papua dan Bali itu dinilai tidak berhak mengikuti proses Pilkada Bali.
“Ini berarti Mangku Pastika tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih, karena sesuai UU 32 Tahun 2005, polisi aktif tidak boleh memilih dan dipilih dan KPU Bali harus segera bersikap dengan status Mangku Pastika itu,†ujar Sudharmaja.
“Kita harapkan agar KPU Bali memiliki ketegasan untuk masyarakat Bali, sebab Mangku Pastika bukan hanya tidak boleh mencoblos tetapi juga kehilangan hak untuk dipilih karena masih berstatus sebagai polisi aktif,†pungkasnya. (sas)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1005 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026