Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kutuk Pencurian Bhawa, Desa Adat Budakeling Segera Gelar Upacara Pembersihan

Minggu, 14 Juni 2026, 13:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kutuk Pencurian Bhawa, Desa Adat Budakeling Segera Gelar Upacara Pembersihan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Desa Adat Budakeling, Kabupaten Karangasem, mengutuk keras aksi pencurian Bhawa (Ketu) Pedanda yang terjadi di wilayahnya. Sebagai bentuk pemulihan kesucian dan keseimbangan spiritual pascakejadian tersebut, desa adat setempat segera menggelar upacara prayascita atau upacara pembersihan.

Kelian Desa Adat Budakeling, Ida Made Dipta, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Karangasem yang berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pencurian benda sakral tersebut.

“Terima kasih kepada Polres Karangasem yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Kami sangat menyesalkan dan mengutuk keras tindakan pelaku. Bhawa merupakan sarana suci yang sangat disakralkan, sehingga tindakan mencuri, mengobok-obok, hingga merusaknya telah melukai perasaan umat dan masyarakat adat,” ujarnya Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, upacara pembersihan akan segera dilaksanakan sebagai bentuk pemulihan kesucian setelah terjadinya peristiwa yang dianggap mencederai nilai-nilai spiritual dan adat di Desa Budakeling.

Terkait pelaku, Ida Made Dipta menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah mendapatkan sanksi adat berupa kewajiban melaksanakan upacara prayascita di Desa Adat Budakeling dan di Pura Dalem.

Bahkan saat itu, pihak keluarga juga sempat membuat pernyataan bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika hal itu diulangi maka pihak keluarga akan mengambil tindakan tegas dengan tidak mengakuinya sebagai bagian dari keluarga lagi.

“Dulu sudah pernah diberikan sanksi adat dan keluarga juga sempat berjanji di Pura Dalem. Jika kembali mengulangi perbuatan yang merugikan masyarakat, maka yang bersangkutan tidak lagi diakui sebagai bagian dari keluarga,” ungkapnya.

Ia menegaskan, setelah mendapatkan sanksi dari keluarga, pelaku sudah lama tidak tinggal di Desa Budakeling. Pelaku diketahui telah berkeluarga dan menetap di wilayah Ubud sehingga tidak lagi aktif dalam kehidupan adat maupun banjar di Budakeling.

Desa Adat Budakeling berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapatkan hukuman setimpal, mengingat objek yang dicuri merupakan benda sakral yang memiliki nilai spiritual tinggi bagi umat Hindu dan masyarakat adat di Bali.

Sebelumnya, pelaku diketahui berinisial Ida Made W (39), warga Banjar Dinas Triwangsa, Desa Budakeling. Ironisnya, pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga besar griya yang menjadi sasaran pencurian.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Karangasem, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, pelaku yang merupakan seorang residivis itu cukup leluasa menjalankan aksinya karena sebagian besar griya yang menjadi target hanya dihuni oleh Pedanda Istri.

"Pelaku diamankan di wilayah Mengwi, Badung. Perhiasan emas yang melekat pada Bhawa dicopot, kemudian dilebur menjadi emas batangan sebelum dijual di wilayah Klungkung," ujar Santika.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk berjudi, baik sabung ayam maupun judi slot online, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami