Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Polisi Gagalkan Transaksi Upal Rp 4 Juta
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Transaksi penjualan uang palsu (upal) senilai Rp 4 juta, berhasil digagalkan tim buser Reskrim Polda Bali. upal pecahan Rp 100.000 sebanyak 40 lembar itu disita dari tersangka Sueb Harianto (45). Sementara dua rekannya kabur saat polisi melakukan penggerebekan.
“Uang palsu senilai Rp 3 juta akan ditukar dengan uang asli Rp 1 juta,†jelas Kombes Pol AS Reniban Smik, juru bicara Polda Bali, Kamis (10/7).
Dikatakannya, terbongkar transaksi uang palsu, sepekan lalu, berkat endusan jajaran Dit Reskrim Polda Bali. Informasi menyebutkan, ada seorang lelaki paroh baya, asal Jember yang menginap di Hotel Osela, Jl Cokroaminoto, Ubung, Denpasar. Akan bertransaksi di Hotel Omega Ubung Denpasar.
Saat menyanggong di Hotel Omega, polisi mencurigai dua orang menunggu di lobby Hotel, yakni Sofia dan Made Diarta. Takut buruannya lepas, polisi langsung melakukan penggeledahan. Apa lacur, keduanya tidak terbukti.
Nah, saat itulah datang tersangka Sueb Harianto dan polisi langsung menangkap dan menggeledah badan. Benar adanya, dari tersangka Sueb, polisi menemukan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 40 lembar, senilai Rp 4 juta.
Hasil interogasi polisi, tersangka mengaku, datang ke Denpasar berencana bertransaksi upal. Dia datang bersama Dayat dan Hendra yang sedang menunggu di Hotel Osela.
Mendengar penuturan tersangka, Polisi kaget dan sedikit tak percaya. Memang, awalnya dari informasi, yang datang ke Denpasar hanya Sueb. Tapi ternyata dia datang bersama Hendra dan Dayat.
Sayang seribu sayang, ketika polisi menyanggong Hotel Osela, Hendra dan Dayat kabur. Kini, kedua buronan itu ditarget aparat kepolisian.
“Tersangka mengaku pasti baru sekali. Sementara dua rekannya masih diburu,†terang pamen melati tiga ini.
Kombes Reniban mengatakan, penyidik Dit Reskrim Polda Bali masih mengembangkan penyelidikan. Guna mengetahui sudah berapa kali tersangka membawa upal ke Bali dan kemana saja diedarkan.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Sueb diancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 245 KUHP. (Spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3791 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1739 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang