Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Gagalkan Transaksi Upal Rp 4 Juta

Denpasar

Kamis, 10 Juli 2008, 19:11 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Transaksi penjualan uang palsu (upal) senilai Rp 4 juta, berhasil digagalkan tim buser Reskrim Polda Bali. upal pecahan Rp 100.000 sebanyak 40 lembar itu disita dari tersangka Sueb Harianto (45). Sementara dua rekannya kabur saat polisi melakukan penggerebekan.



“Uang palsu senilai Rp 3 juta akan ditukar dengan uang asli Rp 1 juta,” jelas Kombes Pol AS Reniban Smik, juru bicara Polda Bali, Kamis (10/7).

Dikatakannya, terbongkar transaksi uang palsu, sepekan lalu, berkat endusan jajaran Dit Reskrim Polda Bali. Informasi menyebutkan, ada seorang lelaki paroh baya, asal Jember yang menginap di Hotel Osela, Jl Cokroaminoto, Ubung, Denpasar. Akan bertransaksi di Hotel Omega Ubung Denpasar.

Saat menyanggong di Hotel Omega, polisi mencurigai dua orang menunggu di lobby Hotel, yakni Sofia dan Made Diarta. Takut buruannya lepas, polisi langsung melakukan penggeledahan. Apa lacur, keduanya tidak terbukti.

Nah, saat itulah datang tersangka Sueb Harianto dan polisi langsung menangkap dan menggeledah badan. Benar adanya, dari tersangka Sueb, polisi menemukan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 40 lembar, senilai Rp 4 juta.



Hasil interogasi polisi, tersangka mengaku, datang ke Denpasar berencana bertransaksi upal. Dia datang bersama Dayat dan Hendra yang sedang menunggu di Hotel Osela.



Mendengar penuturan tersangka, Polisi kaget dan sedikit tak percaya. Memang, awalnya dari informasi, yang datang ke Denpasar hanya Sueb. Tapi ternyata dia datang bersama Hendra dan Dayat.

Sayang seribu sayang, ketika polisi menyanggong Hotel Osela, Hendra dan Dayat kabur. Kini, kedua buronan itu ditarget aparat kepolisian.

“Tersangka mengaku pasti baru sekali. Sementara dua rekannya masih diburu,” terang pamen melati tiga ini.

Kombes Reniban mengatakan, penyidik Dit Reskrim Polda Bali masih mengembangkan penyelidikan. Guna mengetahui sudah berapa kali tersangka membawa upal ke Bali dan kemana saja diedarkan.

Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Sueb diancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 245 KUHP. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami