Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mantan Presenter Radio Bandar Ganja

Denpasar

Jumat, 11 Juli 2008, 17:21 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Budi Santoso alias Beno (26), mantan presenter sebuah radio swasta di kawasan Gatsu Timur ditangkap jajaran Dit Narkoba Polda Bali, pada 7 Juli lalu, di Jalan Teuku Umar Denpasar 173 Denpasar. Lelaki asal Kediri Jatim itu ditangkap setelah menerima kiriman paket berisi 1082 kilogram ganja kering, 3,8 gram sabu-sabu (SS) dan sebutir ekstasi warna merah berlogo hati.



Penangkapan tersangka Budi Santoso alias Beno, Jumat (11/7) sekitar pukul 00.30 Wita, diawali, ketika polisi menerima laporan bahwa ada paket kiriman narkoba dari Jakarta-Bali.

Paket tersebut akan dikiriman ke sebuah alamat dikawasan Jalan Teuku Umar Denpasar. Polisi pun bekerja keras melakukan pengintaian.

"Ketika paket itu sampai di rumah tersangka, jajaran Dit Narkoba Polda Bali lansung melakukan penggeledahan,"jelas Kasubid Publikasi AKBP Sri Harmiti.

Dalam paket tersebut, polisi menemukan sebuah kardus keramik. Setelah dibuka ternyata didalamnya terdapat paketan plastik, berisi ganja kering seberat 550 bruto dan 350 netto.

Selain itu, juga ditemukan 8 bungkus kertas manila yang didalamnya berisi 800 gram brutto ganja kering atau 732 gram netto. Sebuah timbangan ikut disita polisi.


"Juga ada 2 paket plastic klip sabu-sabu seberat 2,2 gran netto dan sebuah kotak kopi berisi 1 plastik 0,3 gram sabu-sabu. Termasuk 1 butir ekstasi berlogo hati," bebernya.



Beno, mantan presenter sebuah radio swasta dikawasan Gatsu Timur itu mengaku, ganja dan narkoba lainnya adalah kiriman dari Bandar asal Jakarta berinisial JR.

Oleh Bandar Jakarta, yang juga termasuk rekannya, meminta tersangka menjadi kurir sekaligus mengedarkan barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka yang kini bekerja sebagai Disk Jokey (DJ) di sebuah tempat hiburan malam di Denpasar, dikenakan 3 pasal.

Yakni Pasal 78 ayat 1 huruf a UU RI No 22 tahun 1997 ancaman 10 tahun kepemilikan ganja, pasal 59 ayat 1 huruf e UU RI No 5 tahun 1997 kepemilikan ekstasi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara karena memiliki sabu. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami