Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
Kasatlantas Bantah Peras Warga Rp 4 Juta
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasat Lantas Poltabes Denpasar Kompol Singgamata, SIK., Senin (21/7), membantah keras melakukan pemerasan terhadap Made Suka Ary, sebesar Rp 4 juta. Menyusul kasus kecelakaan lalu-lintas 4 Juli lalu, di Jalan By Pass Ngurah Rai, tepatnya di depan langit biru Kuta.
Dikatakannya, anggota Sat Lantas Poltabes, sudah bekerja sesuai prosedural dan tidak ada unsur pemerasaan. Sebagai atasan, Kompol Singgamata SiK, siap menindak tegas anggotanya jika terbukti melakukan pemerasaan terhadap masyarakat.
"Tidak benar. Tidak ada pemerasaan yang dilakukan anggota. Itu fitnah," tegas Kasatlantas.
Guna menjawab kebenaran yang terjadi kepada masyarakat, Kasatlantas membeberkan, bahwa, kecelakaan itu merupakan kelalaian dari supir I Made Suka Ary. Kejadiannya tanggal 4 Juli lalu.
Dimana saat mengemudikan mobil Avanza DK 1363 AA, I Made Suka Ary merokok. Rokoknya pun jatuh dan I Made Suka Ary berusaha mengambilnya. Nah, pada saat itulah mobil oleng dan menabrak median jalan dan kemudian membentur tiang listrik.
Kasus ini menurut Kompol Singgamata SiK, sudah diproses sesuai pasal 360 ayat 1 KUHP. Namun, belum lama ini, Rezal Akbar Maya Putra, mendatanginya di ruang kerja.
"Dia (pengacara) mengatakan selaku kuasa hukum I Made Suka Ary. Tapi dia tidak bisa menunjukkan surat kuasa hukum," bebernya.
Mantan Kapolsek Denbar ini menyebutkan, di ruangan, Pengacara Rezal meminta kasus tersebut ditutup dengan alasan ada unsur pemerasaan dan kasus tersebut akan dilaporkan ke petinggi di mabes Polri.
"Jari telunjuknya diarahkan ke saya dan meminta kasus ditutup dan katanya dia kenal pejabat Polri di Mabes. Cara begitu (jari telunjuk, Red) kan sudah tidak beretika, masak pengacara begitu,"ucapnya sesal.
Tak ambil pusing, Kompol Singgamata SiK mempersilahkan Pengacara melaporkan ke Bid Propam Polda Bali. Kompol Singgamata siap diperiksa dan akan menjelaskan kronologis yang sebenarnya, termasuk fitnahan dari sang pengacara.
Sementara itu, Bid Propam Polda Bali, hingga kini belum menerima laporan resmi dari Rezal Akbar Maya Putra SH selaku kuasa hukum I Made Suka Ary.
"Kita belum menerima laporan resmi, hanya pengaduan saja," jelasnya yang namanya tidak mau di-online-kan. (Spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun