Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasatlantas Bantah Peras Warga Rp 4 Juta

Denpasar

Senin, 21 Juli 2008, 19:42 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasat Lantas Poltabes Denpasar Kompol Singgamata, SIK., Senin (21/7), membantah keras melakukan pemerasan terhadap Made Suka Ary, sebesar Rp 4 juta. Menyusul kasus kecelakaan lalu-lintas 4 Juli lalu, di Jalan By Pass Ngurah Rai, tepatnya di depan langit biru Kuta.



Dikatakannya, anggota Sat Lantas Poltabes, sudah bekerja sesuai prosedural dan tidak ada unsur pemerasaan. Sebagai atasan, Kompol Singgamata SiK, siap menindak tegas anggotanya jika terbukti melakukan pemerasaan terhadap masyarakat.
"Tidak benar. Tidak ada pemerasaan yang dilakukan anggota. Itu fitnah," tegas Kasatlantas.

Guna menjawab kebenaran yang terjadi kepada masyarakat, Kasatlantas membeberkan, bahwa, kecelakaan itu merupakan kelalaian dari supir I Made Suka Ary. Kejadiannya tanggal 4 Juli lalu.

Dimana saat mengemudikan mobil Avanza DK 1363 AA, I Made Suka Ary merokok. Rokoknya pun jatuh dan I Made Suka Ary berusaha mengambilnya. Nah, pada saat itulah mobil oleng dan menabrak median jalan dan kemudian membentur tiang listrik.



Kasus ini menurut Kompol Singgamata SiK, sudah diproses sesuai pasal 360 ayat 1 KUHP. Namun, belum lama ini, Rezal Akbar Maya Putra, mendatanginya di ruang kerja.



"Dia (pengacara) mengatakan selaku kuasa hukum I Made Suka Ary. Tapi dia tidak bisa menunjukkan surat kuasa hukum," bebernya.

Mantan Kapolsek Denbar ini menyebutkan, di ruangan, Pengacara Rezal meminta kasus tersebut ditutup dengan alasan ada unsur pemerasaan dan kasus tersebut akan dilaporkan ke petinggi di mabes Polri.

"Jari telunjuknya diarahkan ke saya dan meminta kasus ditutup dan katanya dia kenal pejabat Polri di Mabes. Cara begitu (jari telunjuk, Red) kan sudah tidak beretika, masak pengacara begitu,"ucapnya sesal.

Tak ambil pusing, Kompol Singgamata SiK mempersilahkan Pengacara melaporkan ke Bid Propam Polda Bali. Kompol Singgamata siap diperiksa dan akan menjelaskan kronologis yang sebenarnya, termasuk fitnahan dari sang pengacara.

Sementara itu, Bid Propam Polda Bali, hingga kini belum menerima laporan resmi dari Rezal Akbar Maya Putra SH selaku kuasa hukum I Made Suka Ary.

"Kita belum menerima laporan resmi, hanya pengaduan saja," jelasnya yang namanya tidak mau di-online-kan. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami