Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gara-Gara SMS, Mantan Pacar Digebuki

Negara

Senin, 28 Juli 2008, 20:39 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Lantaran cemburu setelah membaca SMS yang masuk di HP mantan pacarnya, I Ketut CA (19), tega menganiaya dan mengancam membunuh mantan pacarnya Ni Putu SLA (19).



Dari informasi yang diperoleh, kedua ABG ini memang berpacaran sejak lama namun empat hari yang lalu mereka sepakat untuk memutuskan hubungan asmara tersebut. Untuk terakhir kalinya, mereka sepakat bertemu di Dam Sebual.

Setibanya di lokasi, CA, pemuda asal Dusun Tibubeleng, Penyaringan mengambil HP nokia milik SLA gadis asal dusun Sebual, Dangin Tukadaya, Jembrana lalu membaca SMS yang masuk. Membaca SMS yang bernada cukup mesra, CA lalu bertanya kepada SLA, siapa yang mengirim SMS itu dan dijawab yang mengirim adalah temannya.

Lalu tanpa ada sebab yang jelas, CA membabi buta melayangkan bogem mentahnya ke wajah SLA, kemudian dilanjutkan dengan menghantamkan batu ke dahi, pipi, tangan dan hidung SLA sekitar enam kali.

Rupanya CA masih belum puas. Penganiayaan dilanjutkan dengan menyeret SLA ke belakang mes bendungan. Di tempat ini CA kembali menghujani SLA dengan pukulan dan tendangan tanpa bisa menghindar. Setelah itu CA menarik SLA ke dalam mes yang kosong lalu kepalanya dibenturkan ke tembok dan kakinya di tendang.



Setelah menganiaya SLA, CA kabur membawa serta HP Nokia dan uang Rp.35 ribu yang diambil dari kantong celana SLA. CA meminta SLA agar menemuinya lagi di gang sebelah barat rumahnya.



"Ketika dia menganiaya saya, dia juga mengancam akan membunuh saya dan menimbun saya di dam itu. Dia juga menyuruh saya melapor ke polisi, katanya dia tidak takut, setelah itu saya disuruh pulang," ujar SLA di saat melapor di Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa didampingi KBO Reskrim Polres Jembrana Iptu Eko Kurniawan seizin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Suardana, Senin (28/7) ketika dikonfirmasi, membenarkan kejadian penganiayaan yang dilakukan CA terhadap SLA.

Diduga penganiayaan yang dilakukan CA itu dilatarbelakangi rasa cemburu setelah membaca SMS yang masuk ke HP SLA. "Kita masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan ini, pelakunya (CA, Red) akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP," terang Sinaryasa. (dey)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami