Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Tertangkap Basah Meceki, 8 Bebotoh Dibekuk
Gilimanuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Lantaran tertangkap basah berjudi kartu ceki dan judi kartu remi, 8 bebotoh dibekuk anggota KP3 Gilimanuk, Jumat (5/9).
Selain para bebotoh, Suhaeri (56), pemilik rumah yang dipakai untuk arena judi tersebut juga digelandang ke kantor KP3 Gilimanuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari informasi yang diperoleh, di rumah milik oknum pegawai ASDP Gilimanuk yang berlokasi di Lingkungan Asih Gang 2 Gilimanuk itu memang setiap hari dijadikan arena untuk judi kartu dan hal ini sudah berlangsung sejak lama.
Selama ini, perjudian yang digelar aman-aman saja lantaran pemilik rumah mengawasi setiap gerak-gerik orang yang melintas di depan rumahnya.
Jika ada hal yang mencurigakan, pemilik rumah langsung memberi kode agar para penjudi menghentikan permainannya.
Namun, Jumat (5/9) sekitar pukul 00.05, Suhaeri kecele dengan penyamaran polisi KP3 Gilimanuk yang melintas di depan rumahnya.
Tanpa curiga, Suhaeri yang saat itu sedang menggendong anak kecil mengajak ngobrol polisi tersebut. Padahal di sekeliling rumahnya, belasan anggota polisi siap melakukan penggerebegan untuk membekuk para penjudi yang telah meresahkan penduduk di sekitarnya.
Lantaran tidak diberi kode oleh tuan rumahnya, 8 penjudi tetap asyik menggelar judi ceki dan remi bahkan saat dibekuk mereka sedang asyik berjudi sehingga memudahkan petugas.
Ke-8 bebotoh yang dibekuk, 6 laki-laki dan 2 perempuan dengan rincian 4 bebotoh ceki yaitu Mujiono(43) warga Lingkungan Arum Barat, Gilimanuk,Suwarno (49) warga Lingkungan Kerajan, Bulusan, Kalipuro, Banyuwangi, Ni Kadek Eka (43) janda asal Lingkungan Penginuman, Gilimanuk dan Siti (41) ibu rumah tangga asal Lingkungan Samiana, Gilimanuk.
Sedangkan 4 bebotoh remi yakni Budiyanto (31) warga Lingkungan Arum Timur, Gilimanuk, Suto Wisoyo (48) warga kampung Mandar, Banyuwangi, A Arif (63) warga Gang II Lingkungan Asih Barat, Gilimanuk dan Moh Sidik (62) warga Gang IV Lingkungan Arum Timur, Gilimanuk.
Selain membekuk 8 bebotoh tersebut, polisi juga menggelandang Suhaeri karena menyediakan tempat untuk menggelar perjudian.
"Saking asiknya main judi, mereka tidak menghiraukan anggota yang mengepung mereka," ungkap Kepala KP3 Gilimanuk AKP I Nyoman Suparta, seizin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Suardana usai penggerebegan.
Lanjut Suparta, bersama tersangka diamankan barang bukti berupa dari judi remi 3 set kartu remi dan uang Rp. 51 ribu dan dari judi ceki 1 set kartu ceki dan uang Rp.425 ribu. Barang bukti lainnya yang ikut diamankan meja kaca dan meja kayu serta kursi plastik.
"Semua tersangka serta barang buktinya kita serahkan ke Polres Jembrana untuk proses selanjutnya," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Wayan Sinaryasa, seizin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan bahwa KP3 Gilimanuk menyerahkan 8 tersangka judi ceki dan remi.
"Mereka masih kita proses penyidikan dan mereka kita jerat dengan pasal 303 KUHP," pungkasnya. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3797 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang