Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Transaksi di Ketapang, Pelaku Dibekuk di Gilimanuk

Singaraja

Senin, 8 September 2008, 18:35 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Jaringan upal (uang palsu, red) yang beroperasi di Jawa dan Bali berhasil ditangkap Jajaran Polres Buleleng di Gilimanuk setelah melakukan transaksi pertukaran uang palsu dengan uang asli di Ketapang dengan perbandingan 400 juta rupiah upal ditukar 20 juta rupiah uang asli, sehingga dari kasus itu, senin (8/9) polisi menetapkan empat tersangka.



Empat pelaku peredaran uang palsu yang ditangkap Unit Buser Sat Reskrim Polres Buleleng diantaranya, Herman Setyawan alias Sigit (38) yang berasal dari Jember, Selamat Hariono alias Arif (58) asal Banyuwangi serta dua orang Warga Buleleng, Made Rembawa (54) warga Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt dan Made Diarta (54) warga Kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng.

“kita mendapat informasi di Pasar Seririt ada beredar uang palsu, sehingga dilakukan penyelidikan dan ditemukan 400 ribu rupiah uang palsu dan juga menangkap dua pelakunya dari seririt dan singaraja, kemudian kita kembangkan uang itu berasal dari jawa, sehingga kita pancing dengan melakukan transaksi, hanya saja uang 400 juta yang diberikan diatas saja uang palsu itu, sedangkan didalamnya kertas biasa, sehingga hanya kita temukan 800 ribu upal,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP. Rudolf Albert Rodja.



Total barang bukti berupa lembaran uang pecahan seratus ribu palsu yang diamankan polisi dari empat tersangka tersebut hanya Rp. 6.600.000,-, selain itu polisi juga menyita tiga buah Hp dan Tas Penyimpanan Upal sebagai barang bukti,” ini masih kita coba kembangkan kasus upal ini lebih jauh karena indikasi melibatkan jaringan yang sangat luas, sedangkan tempat pembuatan upal ini kita perkirakan di Jawa, sebab masih ada satu tersangka lagi yang belum ditangkap,” ujar Rudolf A. Rodja.



Sementara dalam pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus peredaran upal tersebut, Made Rembawa yang ditangkap pertama kali mengaku mendapatkan dari Made Diarta, selanjutnya setelah dikembangkan, upal itu diketahui berasal dari Jawa, sehingga kedua pelaku Made Rembawa dan Made Diarta dijadikan umpan untuk memancing Herman Setyawan alias Sigit dan Selamat Hariono alias Arif melakukan transaksi. (sas)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami