Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




6000 Anggota FSPM Ancam Kepung Grand Hyatt

Nusa Dua

Kamis, 9 Oktober 2008, 19:34 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hotel Grand Hyatt Nusa Dua Bergolak. Ribuan anggota Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) mengancam akan mengepung hotel setelah pihak manajemen menolak membayar uang service kepada 4 karyawan yang diskorsing.

Ancaman ini disampaikan FSPM usai dilaporkannya pimpinan General Manager Detlev Truernit dan Manager Human Resource Development (HRD) Ira Puspita Sari, ke Reskrim Polda Bali Kamis (09/10).



Pejabat hotel ini dilaporkan terkait penolakan pihak manajemen hotel membayar uang service sebesar Rp 2 juta pe rbulan, kepada empat orang karyawan yang terkena skorsing.

Secara resmi, laporan ini diadukan oleh empat karyawan yakni Gusti Putu Sudana, Dewa Putu Arianta, Ketut Priyatna dan Putu Armaya. Dengan melaporkan kerugian rata-rata Rp 10 juta hingga Rp 40 juta. Laporan ini berdasarkan nomor laporan : STPL/385/X/2008/Dit Reskrim.

Ditemui usai melapor, Sekretaris Umum FSPM Odie Hudiyanto menyatakan, munculnya pergolakan ditubuh Hotel Grand Hyatt setelah gagalnya upaya penyelesaian secara bipartite yang di mediatori FSPM.

Pihak FSPM berupaya keras mencari solusi mengajak pihak manajemen berdamai, tapi tidak digubris.


Dijelaskannya, pihak manajemen menolak membayarkan uang service yang merupakan hak karyawan yang terkena skorsing. Pembuktiannya jelas tertuang dalam surat penolakan pemberian service charge Nomer : 123/SPM/GHB/IX/2008.

Odie menilai tindakan manajemen hotel ini merupakan tindak pidana penggelapan atas uang service pekerja sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 374 tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 93 ayat 2 huruf f, pasal 155 ayat 3 serta pasal 186 UU Ketenagakerjaan No 13/2003.

“Para pekerja juga sangat menyesalkan tindakan Detlev Truernit yang dinilai tidak patuh pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.



Ditegaskannya, tindakan Detlev yang warga negara asing ini sangat merendahkan martabat dan budaya yang selama ini berlaku di Bali, khususnya kebiasaan di Hotel Grand Hyatt.

Sehingga dengan dasar tersebut, dalam pernyataan sikapnya kemarin mengecam dan memprotes tindakan yang dilakukan manajemen hotel yang dinilai merusak hubungan industrial yang sebelumnya telah berjalan dengan baik.

Odei mengancam, akan mengepung Hotel, apabila pihak manajemen tidak segera melakukan koreksi atas tindakannya yang melanggar ketentuan hukum. Batas waktu ancaman dalam waktu sebulan.

”FSPM akan mengerahkan 6000 massa untuk mengepung Hotel Grand Hyatt,”ujarnya. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami