Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
John Hardy Kecewa Berat
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
John Hardy International (JHI) sangat kecewa dengan keputusan pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan vonis bebas terhadap I Ketut Denny Aryasa. Pernyataan kekecewaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perusahaan yang disampaikan Kuasa Hukum JHI, D. Larasati usai sidang di pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (10/10).
Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar dinilai JHI sebagai pukulan berat bagi integritas kreatifitas Indonesia. Keputusan majelis hakim tersebut juga dinilai sebagai contoh ketidakpastian hukum di Indonesia.
Kuasa Hukum JHI D. Larasati memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan atas keputusan majelis hakim. “Mempertimbangkan melakukan evaluasi lebih lanjut dan mengkaji ulang mengenai langkah-langkah kedepan kami yang terbaik itu diluar batas kemampuan saya untuk membicarakan sekarang,†ungkap D Larasathi.
Larasati menambahkan pada dasarnya kemampuan JHI untuk berkontribusi bagi reputasi global dan ekonomi lokal Bali, tergantung pada kemampuan perusahaan untuk melindungi kualitas unik desain perhiasannya. Larasati menegaskan industri kreatif tidak dapat berkembang di lingkungan yang tidak dapat menjamin terlindungnya hak kekayaan intelektual. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2427 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1934 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1793 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun