Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
John Hardy Kecewa Berat
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
John Hardy International (JHI) sangat kecewa dengan keputusan pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan vonis bebas terhadap I Ketut Denny Aryasa. Pernyataan kekecewaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perusahaan yang disampaikan Kuasa Hukum JHI, D. Larasati usai sidang di pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (10/10).
Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar dinilai JHI sebagai pukulan berat bagi integritas kreatifitas Indonesia. Keputusan majelis hakim tersebut juga dinilai sebagai contoh ketidakpastian hukum di Indonesia.
Kuasa Hukum JHI D. Larasati memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan atas keputusan majelis hakim. “Mempertimbangkan melakukan evaluasi lebih lanjut dan mengkaji ulang mengenai langkah-langkah kedepan kami yang terbaik itu diluar batas kemampuan saya untuk membicarakan sekarang,†ungkap D Larasathi.
Larasati menambahkan pada dasarnya kemampuan JHI untuk berkontribusi bagi reputasi global dan ekonomi lokal Bali, tergantung pada kemampuan perusahaan untuk melindungi kualitas unik desain perhiasannya. Larasati menegaskan industri kreatif tidak dapat berkembang di lingkungan yang tidak dapat menjamin terlindungnya hak kekayaan intelektual. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3788 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1731 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang