Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Mahasiswa Pro Catra Kecewa Diperiksa Polisi
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Babak baru kericuhan Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar. Pihak Reskrim Poltabes Denpasar, Jumat (17/10), mulai memeriksa saksi-saksi menyusul penyegelan di kampus ISI, beberapa minggu lalu. Yang diperiksa adalah Ratih Megamora dengan 18 pertanyaan. Pemeriksaan Ratih dilakukan, setelah polisi memeriksa Guru Besar ISI, Profesor Sedana, dan seorang Dosen ISI, A.A Oka Adnyana.
Dari pantauan Beritabali.com, Ratih diperiksa dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.000 Wita. Ada 18 pertanyaan yang dipertanyakan penyidik terkait penyegelan di kampus ISI Denpasar.
Ratih Megamora yang ditemui usai diperiksa mengakui dirinya dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Inti dari pertanyaan, terkait penyegelan kampus ISI yang dilakukan mahasiwa. Dalam hal ini, para penyegel kampus ISI dituding telah melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak mengenakkan. Herannya, Ratih mengeluh diperiksa.
Ratih mengungkapkan, saat berlangsungnya pertemuan dimediatori Kapoltabes Denpasar, Kombes Pol. I Gede Alit Widana, sempat terekam kasus kericuhan ISI Denpasar, akan diselesaikan secara kekeluargaan. Nyatanya, mereka tetap menjalani pemeriksaan.
"Kapoltabes Alit Widana bilang akan diselesaikan secara kekeluargaan. Kenapa sekarang saya diperiksa?. Bahkan, segelnya kini telah dibuka, keluh Ratih.
Meski demikian, Ratih mengaku tidak takut. Jika dirinya dipenjara, mereka akan melakukan pergerakan lain yakni melaporkan gugatan balik. Terkait hilangnya 80 karya seni yang digelapkan. “Kita lihat saja nanti,†bebernya ketus.
Menindak-lanjuti keluhan Ratih, Kapoltabes Denpasar, Kombes Pol. I Gede Alit Widana, Jumat (17/10) mengatakan, pemeriksaan mahasiswa ISI dilakukan, terkait adanya laporan pengerusakan di kampus ISI Denpasar.
Sejauh mana kasus ini bergulir, mahasiswa yang diperiksa masih berstatus saksi. Hanya saja, tidak tertutup kemungkinan akan menjadi tersangka, apabila ditemukan bukti otentik keterlibatan para saksi.
“Mereka diperiksa sebagai saksi. Kita lihat dulu hasil pemeriksaannya. Apakah statusnya nanti dinaikkan sebagai tersangka atau bagaimana,†ungkap Kapoltabes. (Spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun