Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gara-Gara Menentang Pengangkatan Anak

Minggu, 16 November 2008, 15:39 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Darah segar membasahi Desa Songan Kintamani, salah seorang warganya Wayan Kuplit alias Jro Simin (60) dari Banjar Alengkong, Desa Songan B, tewas bersimbah darah dengan kepala nyaris putus setelah dikeroyok oleh empat orang.

 

Keempat tersangka yaitu Jro Remini alias Jro Kasi (40), Jro Wage (23), Jro Gede artha Swastika alias Nang Sudi (30), Nengah Doble alias Nang Kutang (60), semuanya warga Banjar Bantas, Desa Songan B, Kintamani, Bangli.

Kejadian berlangsung Sabtu (15/11) kemarin sekitar pukul 17.30 wita di kawasan hutan atau belakang Pura Ulun Danu Batur Kintamani.

Kini ke empat tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kintamani,“ ujar Kapolsek Kintamani AKP Komang Aguas Sudarsana, Minggu (16/11).

Ungkap Agus, kronologis kejadian berdarah itu berawal dari korban pergi sembahyang bersama istri dan anaknya dengan menggunakan sepeda motor. Namun saat pulang dia hanya membonceng anaknya sementara istri korban berjalan kaki.

Ketika sampai di tempat kejadian (TKP) , korban dicegat oleh keempat tersangka. Mengetahui hal itu korban pun mematikan sepeda motornya dan langsung lari, namun keempat tersangka yang sudah dibalut emosi itu langsung mengejar korban. Korban akhirnya dapat dikejar oleh para tersangka.

Tanpa belas kasihan keempat pelaku langsung memukul dan menebas korban dengan menggunakan celurit, keris, serta besi, “ tegas Sudarsana seraya menambahkan korban tewas bersimbah darah di TKP.

 

Perwira kelahiran Singaraja itu menambahkan, dari keterangan para tersangka, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh dendam.

Para tersangka dendam kepada korban karena korban menentang rencana salah satu tersangka mengangkat anak dari luar dadia (klan).

Kasus ini terjadi karena kesalahpahamanan antara korban dengan tersangka terkait masalah pengangkatan anak,” ujar Sudarsana seraya menambahakan kini keempat tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kintamani

Untuk sementara keempat tersangka kita jerat dengan pasal 340 atau 338 atau 170 KUHP,  jelas Kapolsek.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/art



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami