Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Gara-Gara Menentang Pengangkatan Anak
BERITABALI.COM, BANGLI.
Darah segar membasahi Desa Songan Kintamani, salah seorang warganya Wayan Kuplit alias Jro Simin (60) dari Banjar Alengkong, Desa Songan B, tewas bersimbah darah dengan kepala nyaris putus setelah dikeroyok oleh empat orang.
Keempat tersangka yaitu Jro Remini alias Jro Kasi (40), Jro Wage (23), Jro Gede artha Swastika alias Nang Sudi (30), Nengah Doble alias Nang Kutang (60), semuanya warga Banjar Bantas, Desa Songan B, Kintamani, Bangli.
Kejadian berlangsung Sabtu (15/11) kemarin sekitar pukul 17.30 wita di kawasan hutan atau belakang Pura Ulun Danu Batur Kintamani.
Kini ke empat tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kintamani,“ ujar Kapolsek Kintamani AKP Komang Aguas Sudarsana, Minggu (16/11).
Ungkap Agus, kronologis kejadian berdarah itu berawal dari korban pergi sembahyang bersama istri dan anaknya dengan menggunakan sepeda motor. Namun saat pulang dia hanya membonceng anaknya sementara istri korban berjalan kaki.
Ketika sampai di tempat kejadian (TKP) , korban dicegat oleh keempat tersangka. Mengetahui hal itu korban pun mematikan sepeda motornya dan langsung lari, namun keempat tersangka yang sudah dibalut emosi itu langsung mengejar korban. Korban akhirnya dapat dikejar oleh para tersangka.
Tanpa belas kasihan keempat pelaku langsung memukul dan menebas korban dengan menggunakan celurit, keris, serta besi, “ tegas Sudarsana seraya menambahkan korban tewas bersimbah darah di TKP.
Perwira kelahiran Singaraja itu menambahkan, dari keterangan para tersangka, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh dendam.
Para tersangka dendam kepada korban karena korban menentang rencana salah satu tersangka mengangkat anak dari luar dadia (klan).
Kasus ini terjadi karena kesalahpahamanan antara korban dengan tersangka terkait masalah pengangkatan anak,†ujar Sudarsana seraya menambahakan kini keempat tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kintamani
Untuk sementara keempat tersangka kita jerat dengan pasal 340 atau 338 atau 170 KUHP, jelas Kapolsek.
Reporter: bbn/art
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3798 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang