Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Supir Sembunyikan SS di tiang Sanggah

Kamis, 4 Desember 2008, 18:13 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Narkoba, sepertinya tak pernah habis di Bali. Walau sudah banyak yang ditangkap polisi, tapi masih ada yang mengedarkan atau pun memiliki. Seperti I Nyoman Darna (38) yang ditangkap lantaran menyimpan satu paket sabu-sabu (SS) yang disembunyikan di tiang sanggah (pura keluarga).

Selain tersangka, Polisi juga menangkap seorang pengedar bernama Wayan Sumarta (39). Darinya, polisi menyita sekitar 8 paket SS di rumahnya di Jalan Nuansa Utama Jimbaran.

Tertangkapnya dua tersangka narkoba ini berdasarkan penyelidikan Direktorat Narkoba Polda Bali, pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 13.00 Wita.

Petugas menggeledah rumah tersangka Darna di jalan Simpati Kuta. Saat ditangkap tersebut polisi berhasil mengamankan 1 plastik klip kecil yang berisi sabu sebersat 0,6 gram. Saat pengerebekan terjadi, SS digenggam di tangan kanan tersangka.

Menurut Kepala Sub Bidang Dokumentasi dan Peliputan Bidang Humas Polda Bali, AKBP Made Parwatha, Kamis (4/12) kepada wartawan, usai menangkap tersangka, petugas melakukan penggeledahan di dalam gudang rumah tersangka.

Di tempat tersebut, polisi menemukan alat isap bong yang diduga milik tersangka.Setelah tersangka diperiksa, akhirnya mengaku SS diperolehnya dari Wayan Sumarta dan dibeli seharga Rp 700 ribu. Tak lama, Wayan Sumarta ditangkap di rumahnya di Jalan Nuansa Utama Jimbaran.

Penggerebekan pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 17.00 Wita, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,8 gram dan 7 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 5,5 gram.

1 klip sabu tersebut ditemukan di diaas vaving blok tepatnya didepan pntu gerbang rumahnya. Sedangkan 7 palstik klip itu kita temukan di tiang penyangga sanggah cucuk (tempat menaruh banten, red) ucap Parwatha

Sementara itu, Wayan Sumarta mengaku, narkoba dipasoknya dari seorang bandar asal Jakarta, berinisial HCW. Atas perbuatan tersangka tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, ancaman 5 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/art



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami