Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
KPAI Bali Desak Aparat Pakai UU Perlindungan Anak
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bali mendesak Kejaksaan Negeri Denpasar untuk mulai menggunakan undang-undang perlindungan anak dalam proses hukum terhadap oknum-oknum pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Desakan ini disampaikan KPAI Bali mengingat dari beberapa kasus pelecehan seksual terhadap anak jaksa, hakim dan polisi masih berpatokan pada KUHP.
Anggota KPAI Bali Luh Putu Anggreni pada keteranganya di Denpasar (6/5) menyatakan penggunaan KUHP sering menyebabkan pelaku pelecehan seksual terhadap anak mendapatkan hukuman yang cukup ringan. Belum lagi jaksa dan polisi serta hakim sering gagal dalam membuktikan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak hanya karena alasan suka sama suka
“Jadi alasan suka sama suka lah, kemudian alasan pacaran, jadi karena masalah dia masih anak maka alasan-alasan seperti itu harus diabaikan. Jadi alasan suka sama suka harus ditelusuri, apakah disana ada rayuan atau iming-iming, “ tegas Luh Putu Anggreni
Sedangkan berdasarkan data Suryani Institute sejak tahun 2000 jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak termasuk Phedophilia di Bali hingga saat ini mencapai 70 kasus. Kasus paling banyak terjadi di Kabupaten Buleleng. Hasil analisis Suryani Institute pelecehan seksual terhadap anak selama ini lebih banyak akibat kurangnya kasih sayang dari orang tua.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun