Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 4 Juli 2026
Lepas Jeratan Polisi, Masuk Lubang Perhubungan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa tersebut mungkin tepat dikenakan kepada Mangliawan Paris (23). Pasalnya, setelah sempat ditahan polisi selama 4 hari lantaran terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Melaya, sopir mobil travel Harlin ini harus berurusan lagi dengan petugas perhubungan saat terjaring dalam razia yang dilakukan di jalan poros Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di wilayah Desa Pergung, Mendoyo, Rabu (20/5).
Pria asal Malang, Jawa Timur ini terpaksa ditilang lantaran masa berlaku ijin operasional mobil travelnya sudah habis setahun yang lalu.
Dari penuturan Pai, sapaan akrab Manglaiwan Paris, dirinya sempat ditahan polisi lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Melaya, Selasa (12/5) lalu dan tihan oleh pihak kepolisian selama 4 hari untuk menunggu surat perdamaian dari pihak korban. “Suratnya saya baru dapatkan tadi pagi,” katanya. Saat ditilang, Pai bermaksud untuk pulang ke kantornya di Denpasar.
Sialnya, setibanya tiba di jalan poros Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Pergung, Mendoyo, Pai kembali terjaring razia yang digelar oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo) Jembrana. Saat diminta menunjukkan dokumen mobil travelnya DK 7372 CA oleh Nengah Dirka, salah seorang petugas perhubungan, ternyata diketahui kalau ijin operasional mobil travelnya itu sudah habis masa berlakunya sejak setahun yang lalu.
“Saya tidak tahu karena saya hanya sopir. Bagi saya kalau sudah ada buku KIR dan STNKnya, ya saya jalan saja,” ucap Pai yang mengaku baru 7 bulan kerja di PT. Harlin Perkasa Putra yang mengoperasikan kendaraan travel berlabel Harlin. Pai tidak bisa mengelak saat dirka menuntunnya ke tempat penyelesaian administrasi.
Sambil berjalan mengikuti Dirka, Pai tampak sedang menelepon bosnya untuk menjelaskan kejadian yang menimpa dirinya. Tampaknya, si bos memerintahkan Pai agar mengikuti saja prosesnya.
“Ketimbang saya ada masalah di belakang, saya ikut saja prosesnya,” ujar Pai. Akhirnya, Pai ditilang dan akan disidangkan minggu depan. “Bapak seminggu lagi datang ke Pengadilan Negeri Negara untuk mengikuti sidang. Sementara buku KIRnya saya tahan,” ujar Ketut Narya, petugas perhubungan bagian administrasi seraya menyerahkan selembar kertas bukti tilang yang sebelumnya telah ditandatangani Pai.
Selain terfokus untuk merazia mobil-mobil travel, razia kali ini juga menyasar mobil angkutan bak terbuka, utamanya yang berasal dari Bali. “Kita ingin memberikan pemahaman kepada para sopir angkutan akan pentingnya melengkapi dokumen kendaraan. Dokumen itu juga untuk keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya,” ujar Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, I Ketut Eko Susilo ketika ditemui di sela-sela operasi tersebut.
Menurut Eko, pihaknya tidak bermaksud untuk mencari-cari kesalahan pengemudi namun niat sesungguhnya untuk memberikan pembinaan. “Tidak sedikit juga yang kita bina dengan memberikan surat peringatan terlebih dulu,” tandasnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3386 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1103 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 506 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 478 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun