Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bos Pabrik ‘Arak Beracun’ Dijerat 20 Tahun Penjara

Senin, 1 Juni 2009, 19:03 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bos pabrik minuman keras (miras) UD. Tri Hita Karya di Jalan Panji Nomor II B Desa Dalung, Badung, dijerat dalam pasal berlapis yang ancamannya hingga 20 tahun.Ancaman berat ini dilakukan karena arak yang diproduksi mengandung methanol melebihi ambang batas dan tidak layak dikomsumsi manusia.

Demikian dijelaskan Direktur Reskrim Polda Bali Kombes Wimar Marpaung, Senin (1/5) di Mapolda Bali. Katanya, penyelidikan ini berdasarkan hasil penyelidikan reskrim, labfor maupun sat narkoba Polda.

Dimana, sejumlah lokasi yang meliputi pedagang arak, dan para keluarga korban yang tewas, indikasi produksi ‘arak beracun’, mengarah kepada UD. Tri Hita Karya, selaku pemasok minuman arak di sejumlah wilayah di Bali.

Akibatnya, polisi telah melakukan penyegelan terhadap UD. Tri Hita Karya Polda Bali dan telah menahan dua orang tersangka. Yakni pemilik UD. Tri Hita Karya Ir. Made Rai Suweca dan seorang karyawanya I Putu Suastana yang bertugas di bagian pengoplosan arak.

Kombes Marpaung mengatakan, sesuai hasil penelitian labfor kandungan methanol terjadi pada arak setelah masuk dalam tangki II di bagian pengoplosan.

Ada tiga kesimpulan diambil. Pertama unsure kelalaian karena ketidak-tahuan, kedua unsur sabotase yang dilakukan pengusaha pesaingnya dan yang ketiga keinginan pemilik usaha untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, ini masih dalam penyelidikan.

Hingga memasuki dua pekan korban tewas akibat arak methanol terus berjatuhan dan tak hanya menelan korban pribumi tapi juga warga negara asing (WNA).

Dari catatan kepolisian Polda Bali sebanyak 23 korban meregang nyawa di berbagai wilayah seperti Kabupaten Badung, Tabanan, Gianyar dan Denpasar dua orang adalah

WNA yakni Allan Collin (52) pria asal Inggris yang telah lama tinggal di Desa Canggu, Kabupaten Badung dan Rose Jhonson (48) bule wanita asal Amerika.

Mengenai pasal yang dikenakan terhadap bos pabrik, Kombes Marpaung mengatakan tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 204 dan 359 KUHP Undang-Undang No.23 tentang Kesehatan, Undang-Undang No.96 tentang Pangan dan Undang-undang No.8 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman 15 hingga 20 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami