Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ada Kandungan Foodgrade Pada Arak UD. THK

Denpasar

Senin, 8 Juni 2009, 19:11 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terjawab sudah penyebab tewasnya 23 pemabuk usai mengkomsumsi arak racikan UD. Tri Hita Karya (THK). Rupanya, kandungan arak telah dicampur dengan cairan foodgrade, yang biasanya diperuntukkan untuk penambah aroma agar menjadi lebih harum.

Adanya kandungan Foodgrade yang seharusnya mengandung ethanol itu, diakui oleh tersangka Ir. Made Rai Suweca sebagai pemilik UD. Tri Hita Karya yang kini menghuni tahanan Polda Bali. Dalam keterangannya ke penyidik Dit Reskrim Polda Bali, foodgrade tersebut dibelinya dari Surabaya, dan dikirim melalui ekspedisi Tunas Jaya Denpasar.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, Senin (08/06), foodgrade yang disita aparat kepolisian sebanyak 1 botol (dari tiga botol yang disita, Red), yang mengandung 99,8% methanol. “Saat pengeledahan dia menduga-duga kalau penyebabnya, Foodgrade yang dibeli di Surabaya. Dia pun mengatakan ada 3 botol yang tersisa foodrgade. 2 botol lainnya ada kandungan ethanol,”sebutnya.



Bagaimana proses pencampurannya ? Dikatakan Kombes Sugianyar, 50% foodgrade dicampur dengan arak hasil produksi pabrik, ditambah dengan air mineral. Hingga kandungannya mencapai 35 % alcohol. Hasil produksi itulah yang dikemas menjadi arak Bali. “Campuran ini (foodgrade, Red) digunakan untuk menambah citra arak agar menjadi harum dan kualitasnya bagus,”ujar Kombes Sugianyar.

Dari awal, menurut Kombes Sugianyar, kondisi ini sudah sangat sesuai berdasarkan hasil penelitian laboratorium Unud, pada 5 November 2008 lalu. Dimana, dari penelitian ini, hasilnya negative. Namun anehnya, pihak UD. THK terkesan nakal dan tidak memperdulikan.

Menyoal ijin usaha industri dari disperindag terhadap UD. THK, adalah ijin industri umum minuman beralkohol tradisional jenis brem, tertanggal 6 Pebuari 2003. Yang dikelompokkan dalam golongan B dan C.  Masih dalam perijinan, Badan POM, tanggal 14 Desember 2007 ditanda-tangani oleh Sri Intan Hestaning Tias. Pernah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan UD. THK. Dari hasil pemeriksaan ada saran dan teguran berkaitan dengan konstruksi bangunan yang tidak seusia. Selain itu, cara kerja karyawan tidak memenuhi syarat higenis, yakni tidak mengenakan sarung tangan saat bekerja. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami