Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Tipu Ratusan Milyar, Pengacara Gadungan Ditangkap
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Masih ingat kasus Pengacara gadungan yang melakukan penipuan terhadap warga Negara Afrika, dalam jual beli tanah? Pelakunya yang bernama Esti Yuliani, ditangkap jajaran Poltabes Denpasar. Yang mencegangkan, para korbannya ada empat orang dengan kerugian mencapai ratusan milyar rupiah.
Seperti diketahui, kasus penipuan yang menimpa warga Afrika Selatan, Johan Grundlingh (41), terjadi pada Selasa (29/05) lalu, CV Kantor Kita yang terletak di Jalan By Pass Ngurah Rai nomor 379 Sanur. Korban ditipu dalam hal jual beli tanah senilai milyaran rupiah.
Kasus ini dilaporkan korban ke Poltabes Denpasar pada tanggal 29 Mei lalu dengan terlapor bernama Esti Yuliani. Singkatnya, korban ditipu karena iklan di Koran dan pelaku mengaku sebagai pengacara. Nah, korban pun berniat membeli tanah di Denpasar. Karena sudah terjadi kesepakatan dengan penjual, korban membayar uang pembelian tanah melalui rekening atas namanya ke rekening pelaku Esti Yuliani. Rekening yang dikirim sebesar Rp 16.104.248.000.
Upaya pelaku memperdaya korban berjalan mulus. Pengacara gadungan yang berkantor di CV. Kantor Kita di Jalan By Pass Ngurah Rai nomor 379 Sanur, berjanji akan memberikan uang yang ditransfer kepada penjual. Nahasnya, berbulan bulan ditunggu, korban belum mendapatkan sertifikat tanah. Ternyata, setelah korban mengecek ke penjual, uang dikabarkan belum masuk.
Setelah menerima laporan ini, jajaran reskrim Poltabes Denpasar menangkap tersangka. Dalam keterangannya, tak hanya Johan yang ditipu. Masih ada korban korban lainnya yang hingga kini belum melapor. Total kerugian yang ditanggung para korbannya mencapai Rp 102 milyar.
“ Baru satu korban yang melapor. Dari keterangan tersangka sudah ada 4 korban yang berhasil diperdayanya. Dia kerap mengaku pengacara biar aksinya lancar,”ucap Kasatreskrim Poltabes Denpasar Kompol Rendra Radita Dewayana SIK, Selasa (23/06).
Mantan Kanit Judi Susila Dit Reskrim Polda Bali ini. mengatakan, polisi tidak bisa berbuat banyak, terkait uang para korbannya yang mencapai ratusan milyar itu. Pasalnya, saat transaksi dengan para korbannya, tersangka menggunakan rekening di kawasan Asia.
Kendati demikian, Kasatreskrim menduga, tersangka adalah penjahat yang professional. Dengan sengaja menggunakan rekening di kawasan Asia, agar nantinya selepas keluar dari penjara, bisa mempergunakan uang ‘haram’ tersebut untuk masa depannya kelak. Lantas, bagaimana dengan CV. Kantor Kita yang terletak di By Pass Ngurah Rai Sanur ?.
Kompol Rendra mengatakan, setelah dicek, kantor tersebut, adalah kantor milik bersama dan bukan milik tersangka Esti Yuliani. “Tersangka ini penipu ulung, semua modus digunakannya untuk melakukan penipuan,”ucapnya tegas.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4528 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2341 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1986 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1604 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1046 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun