Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bayi Hasil Selingkuh Ditanam Di Belakang Polsek

Mendoyo

Selasa, 30 Juni 2009, 20:57 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Meski belum tahu apakah bayi yang dilahirkan Rn hidup atau mati, Wira melaporkan kejadian ini kepada Bendesa Tegal Cangkring. Saat itu juga akhirnya digelar pecaruan (ritual). Di pecaruan inilah merebak informasi simpang siur lantaran ada yang mengatakan kalau bayi yang dilahirkan Rn meninggal dan mayatnya disembunyikan dan ada pula yang mengatakan kalau bayi itu masih hidup dan ditaruh oleh Pm di Yehembang, Mendoyo.

Kapolsek Mendoyo AKP I Ketut Sukarta, seizin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Suardana, Selasa (30/6) mengatakan Rn mengaku kalau pada usia kandungan 8 bulan dirinya melahirkan sendiri di rumahnya tanpa bantuan bidan maupun dukun.

Ketika lahir, bayi laki-laki tersebut telah meninggal. Kemudian, mayat bayi tersebut dibungkus dengan kain dan dimasukkan ke dalam tas kresek warna hitam lalu disimpan di kamarnya. Rn lalu menghubungi Pm agar datang ke rumahnya. Besoknya, Senin (15/6), Pm datang menemui Rn dan diinformasikan kalau bayi hasil hubungan gelap mereka meninggal. Rn menyerahkan berisi mayat bayi itu kepada Pm.

“Mengetahui kalau anak dari hasil hubungan gelapnya meninggal, Pm sedih. Di tengah kesedihan itu, Pm kebingungan kemudian menguburkan mayat bayinya itu di bawah rimbunan pohon bambu di kebun milik Guru Wes sekitar dua ratus meter dibelakang kantor Polsek ini,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Pm, Selasa (30/6) kuburan bayi tersebut dibongkar dengan disaksikan oleh Camat Mendoyo, I Nengah Ledang, aparat kelurahan dan adat. Setelah dibersihkan mayat bayi laki-laki itu dikirim ke RSUP Sanglah untuk diotopsi untuk mengetahui apakah bayi itu memang meninggal dalam kandungan atau sengaja dibunuh.

“Menunggu hasil otopsi, sementara Rn kita jerat dengan pasal 181 KUHP karena menyembuyikan kehamilan dan kelahiran dengan ancaman sembilan bulan kurungan. Namun jika nanti terbukti bayi itu sengaja dibunuh, maka kita akan jerat dengan pasal 341 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Dari keterangan Wira, imbuh Sukarta mengatakan suami Rn yang saat ini masih ada di Jepang sudah diberitahu perselingkuhan istrinya itu. “Katanya suami Rn itu tidak mempermasalahkan istrinya telah berselingkuh kendatipun sampai hamil dan melahirkan anak. Dia akan tetap menerima istrinya apa adanya,” imbuhnya. (dey)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami