Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bayi Hasil Selingkuh Ditanam Di Belakang Polsek
Mendoyo
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Meski belum tahu apakah bayi yang dilahirkan Rn hidup atau mati, Wira melaporkan kejadian ini kepada Bendesa Tegal Cangkring. Saat itu juga akhirnya digelar pecaruan (ritual). Di pecaruan inilah merebak informasi simpang siur lantaran ada yang mengatakan kalau bayi yang dilahirkan Rn meninggal dan mayatnya disembunyikan dan ada pula yang mengatakan kalau bayi itu masih hidup dan ditaruh oleh Pm di Yehembang, Mendoyo.
Kapolsek Mendoyo AKP I Ketut Sukarta, seizin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Suardana, Selasa (30/6) mengatakan Rn mengaku kalau pada usia kandungan 8 bulan dirinya melahirkan sendiri di rumahnya tanpa bantuan bidan maupun dukun.
Ketika lahir, bayi laki-laki tersebut telah meninggal. Kemudian, mayat bayi tersebut dibungkus dengan kain dan dimasukkan ke dalam tas kresek warna hitam lalu disimpan di kamarnya. Rn lalu menghubungi Pm agar datang ke rumahnya. Besoknya, Senin (15/6), Pm datang menemui Rn dan diinformasikan kalau bayi hasil hubungan gelap mereka meninggal. Rn menyerahkan berisi mayat bayi itu kepada Pm.
“Mengetahui kalau anak dari hasil hubungan gelapnya meninggal, Pm sedih. Di tengah kesedihan itu, Pm kebingungan kemudian menguburkan mayat bayinya itu di bawah rimbunan pohon bambu di kebun milik Guru Wes sekitar dua ratus meter dibelakang kantor Polsek ini,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Pm, Selasa (30/6) kuburan bayi tersebut dibongkar dengan disaksikan oleh Camat Mendoyo, I Nengah Ledang, aparat kelurahan dan adat. Setelah dibersihkan mayat bayi laki-laki itu dikirim ke RSUP Sanglah untuk diotopsi untuk mengetahui apakah bayi itu memang meninggal dalam kandungan atau sengaja dibunuh.
“Menunggu hasil otopsi, sementara Rn kita jerat dengan pasal 181 KUHP karena menyembuyikan kehamilan dan kelahiran dengan ancaman sembilan bulan kurungan. Namun jika nanti terbukti bayi itu sengaja dibunuh, maka kita akan jerat dengan pasal 341 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Dari keterangan Wira, imbuh Sukarta mengatakan suami Rn yang saat ini masih ada di Jepang sudah diberitahu perselingkuhan istrinya itu. “Katanya suami Rn itu tidak mempermasalahkan istrinya telah berselingkuh kendatipun sampai hamil dan melahirkan anak. Dia akan tetap menerima istrinya apa adanya,” imbuhnya. (dey)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 486 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 381 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 375 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik