Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Panwaslu Proses Penghitungan Cepat di 6 TPS di Bangli

Renon

Kamis, 9 Juli 2009, 21:09 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Panitia Pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Bali memastikan untuk tetap memproses pelanggaran pemilu berupa penghitungan suara lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Berdasarkan data Panwaslu Bali pelanggaran penghitungan suara lebih cepat dari jadwal terjadi di 6 tempat pemungutan suara (TPS) di Kintamani Kabupaten Bangli.

Dimana berdasarkan hasil penyelidikan Panwaslu Bali 6 TPS di Kintamani Bangli melakukan penghitunga lebih awal sekitar pukul 10.30 Wita. Penghitungan lebih cepat ini dilakukan dengan alasan seluruh pemilih telah menggunakan hak pilihnya.

Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana pada keteranganya di Renon, Kamis (9/7) menegaskan tindakan ini merupakan bentuk ketidaktaatan petugas pemilihan terhadap hukum. Apalagi tidak ada saksi yang jelas bagi pelanggaran terhadap kasus seperti ini.

“Undang-undang tidak ada mengantur sanksi yang dikenakan kepada mereka, jadi itu ada keberanian untuk melakukan itu, sehingga pulang bisa lebih cepat, hasil lebih cepat karena konsekuensi tidak ada,” tegas Wayan Djuana.

Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana menambahkan kasus pelanggaran lain dalam pemilu presiden di Bali yaitu adanya pemilih yang tidak terdaftar menggunakan kartu A-7 (kartu pindah memilih) orang lain untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, pelanggaran administrasi lainnya yaitu terjadinya kekurangan surat suara di beberapa TPS, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. (mlt)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami