Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 1 Mei 2026
Panwaslu Proses Penghitungan Cepat di 6 TPS di Bangli
Renon
Kamis, 9 Juli 2009,
21:09 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Panitia Pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Bali memastikan untuk tetap memproses pelanggaran pemilu berupa penghitungan suara lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Berdasarkan data Panwaslu Bali pelanggaran penghitungan suara lebih cepat dari jadwal terjadi di 6 tempat pemungutan suara (TPS) di Kintamani Kabupaten Bangli.
Dimana berdasarkan hasil penyelidikan Panwaslu Bali 6 TPS di Kintamani Bangli melakukan penghitunga lebih awal sekitar pukul 10.30 Wita. Penghitungan lebih cepat ini dilakukan dengan alasan seluruh pemilih telah menggunakan hak pilihnya.
Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana pada keteranganya di Renon, Kamis (9/7) menegaskan tindakan ini merupakan bentuk ketidaktaatan petugas pemilihan terhadap hukum. Apalagi tidak ada saksi yang jelas bagi pelanggaran terhadap kasus seperti ini.
“Undang-undang tidak ada mengantur sanksi yang dikenakan kepada mereka, jadi itu ada keberanian untuk melakukan itu, sehingga pulang bisa lebih cepat, hasil lebih cepat karena konsekuensi tidak ada,†tegas Wayan Djuana.
Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana menambahkan kasus pelanggaran lain dalam pemilu presiden di Bali yaitu adanya pemilih yang tidak terdaftar menggunakan kartu A-7 (kartu pindah memilih) orang lain untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, pelanggaran administrasi lainnya yaitu terjadinya kekurangan surat suara di beberapa TPS, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. (mlt)
Dimana berdasarkan hasil penyelidikan Panwaslu Bali 6 TPS di Kintamani Bangli melakukan penghitunga lebih awal sekitar pukul 10.30 Wita. Penghitungan lebih cepat ini dilakukan dengan alasan seluruh pemilih telah menggunakan hak pilihnya.
Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana pada keteranganya di Renon, Kamis (9/7) menegaskan tindakan ini merupakan bentuk ketidaktaatan petugas pemilihan terhadap hukum. Apalagi tidak ada saksi yang jelas bagi pelanggaran terhadap kasus seperti ini.
“Undang-undang tidak ada mengantur sanksi yang dikenakan kepada mereka, jadi itu ada keberanian untuk melakukan itu, sehingga pulang bisa lebih cepat, hasil lebih cepat karena konsekuensi tidak ada,†tegas Wayan Djuana.
Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana menambahkan kasus pelanggaran lain dalam pemilu presiden di Bali yaitu adanya pemilih yang tidak terdaftar menggunakan kartu A-7 (kartu pindah memilih) orang lain untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, pelanggaran administrasi lainnya yaitu terjadinya kekurangan surat suara di beberapa TPS, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. (mlt)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026