Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 21 Juni 2026
Panwaslu Proses Penghitungan Cepat di 6 TPS di Bangli
Renon
Kamis, 9 Juli 2009,
21:09 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Panitia Pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Bali memastikan untuk tetap memproses pelanggaran pemilu berupa penghitungan suara lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Berdasarkan data Panwaslu Bali pelanggaran penghitungan suara lebih cepat dari jadwal terjadi di 6 tempat pemungutan suara (TPS) di Kintamani Kabupaten Bangli.
Dimana berdasarkan hasil penyelidikan Panwaslu Bali 6 TPS di Kintamani Bangli melakukan penghitunga lebih awal sekitar pukul 10.30 Wita. Penghitungan lebih cepat ini dilakukan dengan alasan seluruh pemilih telah menggunakan hak pilihnya.
Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana pada keteranganya di Renon, Kamis (9/7) menegaskan tindakan ini merupakan bentuk ketidaktaatan petugas pemilihan terhadap hukum. Apalagi tidak ada saksi yang jelas bagi pelanggaran terhadap kasus seperti ini.
“Undang-undang tidak ada mengantur sanksi yang dikenakan kepada mereka, jadi itu ada keberanian untuk melakukan itu, sehingga pulang bisa lebih cepat, hasil lebih cepat karena konsekuensi tidak ada,†tegas Wayan Djuana.
Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana menambahkan kasus pelanggaran lain dalam pemilu presiden di Bali yaitu adanya pemilih yang tidak terdaftar menggunakan kartu A-7 (kartu pindah memilih) orang lain untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, pelanggaran administrasi lainnya yaitu terjadinya kekurangan surat suara di beberapa TPS, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. (mlt)
Dimana berdasarkan hasil penyelidikan Panwaslu Bali 6 TPS di Kintamani Bangli melakukan penghitunga lebih awal sekitar pukul 10.30 Wita. Penghitungan lebih cepat ini dilakukan dengan alasan seluruh pemilih telah menggunakan hak pilihnya.
Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana pada keteranganya di Renon, Kamis (9/7) menegaskan tindakan ini merupakan bentuk ketidaktaatan petugas pemilihan terhadap hukum. Apalagi tidak ada saksi yang jelas bagi pelanggaran terhadap kasus seperti ini.
“Undang-undang tidak ada mengantur sanksi yang dikenakan kepada mereka, jadi itu ada keberanian untuk melakukan itu, sehingga pulang bisa lebih cepat, hasil lebih cepat karena konsekuensi tidak ada,†tegas Wayan Djuana.
Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana menambahkan kasus pelanggaran lain dalam pemilu presiden di Bali yaitu adanya pemilih yang tidak terdaftar menggunakan kartu A-7 (kartu pindah memilih) orang lain untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, pelanggaran administrasi lainnya yaitu terjadinya kekurangan surat suara di beberapa TPS, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. (mlt)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026