Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 14 September 2026
Selamatkan Bali Tak Perlu Tunggu Otsus
Denpasar
Kamis, 6 Agustus 2009,
11:37 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bali merupakan provinsi yang kecil dan terpecah ke dalam 9 kabupaten/kota dimana masing-masing berlomba menggandeng investor sehingga akan dapat mempercepat kehancuran Bali. Menyadari hal itu digagaslah otonomi khusus (otsus) untuk memberikan kewenangan yang lebih besar pada provinsi.
Namun, diakomodasinya kepentingan kabupaten/kota dalam Ranperda RTRWP Bali merupakan hal yang patut disayangkan karena kotra-produktif dengan perjuangan otsus. Hal ini adalah bentuk inkonsistensi Pemerintah Provinsi yang selama ini getol memperjuangkan otsus dan telah menghabiskan banyak dana untuk itu.
Demikian dikatakan Agung Wardana, Direktur WALHI Bali menanggapi diakomodirnya kepentingan para Bupati dalam bentuk keluwesan kewenangan pemberian ijin investasi di RTRWP Bali, Kamis (06/08/09).
“Untuk menyelamatkan Bali tidak perlu menunggu Otsus, karena sebenarnya prinsip otsus sudah bisa dimasukkan dalam RTRWP ini. Permasalahannya sekarang terletak pada political will DPRD Bali untuk memperkuat posisi provinsi,†ungkap Agung.
Otsus pada prinsipnya memberikan kewenangan otonomi di tingkat provinsi sehingga mampu menselaraskan kepentingan Bali sebagai pulau kecil dalam model pengelolaan berbasis bio-region. Pengelolaan ini tidak didasarkan pada kepentingan admistratif kabupaten/ kota tetapi kepentingan menyelamatan Bali secara lebih luas.
“Seharusnya masyarakat Bali sudah bisa belajar dari banyaknya kasus yang selama ini terjadi akibat arogansi otonomi daerah yang berada di tangan kabupaten/kota,†Agung menambahkan.
Kasus Pantai Kelating, Bukit Mimba Padang Bai, TWA Buyan, Uluwatu merupakan latar belakang mengapa RTRWP ini justru harus diperkuat dengan sanksi yang tegas kepada pemberi ijin sebagai bentuk penjeraan bagi kabupaten/ kota. Namun hal ini terancam kandas ditengah jalan seiring dengan diakomodirnya titipan dari kabupaten/kota.
Ditanya tentang ancaman penghadangan oleh para Bupati jika RTRWP tidak mengakomodir kepentingannya, Agung justru melihat itu sebagai gertak sambal belaka. Karena para kepala Bappeda Kabupaten/ Kota se-Bali telah menandatangani persetujuan substansi RTRWP Bali.
Hal itu bisa menjadi lelucon jika provinsi yang ketakutan dan mengikuti kehendak kabupaten/ kota karena diancam akan dihadang. Justru Provinsi-lah yang memiliki kewenangan untuk mencoret Ranperda RTRW Kabupaten/ Kota jika tidak sesuai dengan RTRW Provinsi. (ctg/*)
Namun, diakomodasinya kepentingan kabupaten/kota dalam Ranperda RTRWP Bali merupakan hal yang patut disayangkan karena kotra-produktif dengan perjuangan otsus. Hal ini adalah bentuk inkonsistensi Pemerintah Provinsi yang selama ini getol memperjuangkan otsus dan telah menghabiskan banyak dana untuk itu.
Demikian dikatakan Agung Wardana, Direktur WALHI Bali menanggapi diakomodirnya kepentingan para Bupati dalam bentuk keluwesan kewenangan pemberian ijin investasi di RTRWP Bali, Kamis (06/08/09).
“Untuk menyelamatkan Bali tidak perlu menunggu Otsus, karena sebenarnya prinsip otsus sudah bisa dimasukkan dalam RTRWP ini. Permasalahannya sekarang terletak pada political will DPRD Bali untuk memperkuat posisi provinsi,†ungkap Agung.
Otsus pada prinsipnya memberikan kewenangan otonomi di tingkat provinsi sehingga mampu menselaraskan kepentingan Bali sebagai pulau kecil dalam model pengelolaan berbasis bio-region. Pengelolaan ini tidak didasarkan pada kepentingan admistratif kabupaten/ kota tetapi kepentingan menyelamatan Bali secara lebih luas.
“Seharusnya masyarakat Bali sudah bisa belajar dari banyaknya kasus yang selama ini terjadi akibat arogansi otonomi daerah yang berada di tangan kabupaten/kota,†Agung menambahkan.
Kasus Pantai Kelating, Bukit Mimba Padang Bai, TWA Buyan, Uluwatu merupakan latar belakang mengapa RTRWP ini justru harus diperkuat dengan sanksi yang tegas kepada pemberi ijin sebagai bentuk penjeraan bagi kabupaten/ kota. Namun hal ini terancam kandas ditengah jalan seiring dengan diakomodirnya titipan dari kabupaten/kota.
Ditanya tentang ancaman penghadangan oleh para Bupati jika RTRWP tidak mengakomodir kepentingannya, Agung justru melihat itu sebagai gertak sambal belaka. Karena para kepala Bappeda Kabupaten/ Kota se-Bali telah menandatangani persetujuan substansi RTRWP Bali.
Hal itu bisa menjadi lelucon jika provinsi yang ketakutan dan mengikuti kehendak kabupaten/ kota karena diancam akan dihadang. Justru Provinsi-lah yang memiliki kewenangan untuk mencoret Ranperda RTRW Kabupaten/ Kota jika tidak sesuai dengan RTRW Provinsi. (ctg/*)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3386 Kali
02
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 1739 Kali
03
04
05
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 803 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026