Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelantikan DPRD Jembrana Terancam Kisruh

Negara

Minggu, 9 Agustus 2009, 15:37 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Pelantikan anggota DPRD Jembrana periode 2009-2014 terancam kisruh. Pasalnya, pihak legislatif dan eksekutif masih belum menemukan kata sepakat terkait dengan tanggal pelantikan.

Dari informasi yang dihimpun, Minggu (9/8), ancaman kisruhnya pelantikan anggota dewan anyar ini bermula dari perbedaan pendapat tanggal pelantikan antara anggota DPRD Jembrana dengan Sekretaris DPRD (Sekwan), I Made Suwerna Arbawa.

Pihak legislatif meminta agar pelantikan dilaksanakan Jumat (14/8) mendatang sesuai dengan keputusan rapat paripurna yang digelar Selasa (4/8) lalu mengingat DPRD Jembrana periode 2004-2009 juga dilantik pada 14 Agustus 2004 lalu.

Sementara di kubu eksekutif melalui Suwerna Arbawa ngotot agar pelantikan dilaksanakan Kamis (13/8) sesuai dengan SK Bupati yang dipegangnya.

Ketua DPRD Jembrana, I Made Kembang Hartawan melalui ponselnya, Minggu (9/8) mengatakan panitia musyawarah (panmus) memang mengajukan agar pelantikan digelar Kamis (13/8), namun dengan berbagai pertimbangan akhirnya digelar rapat paripurna pada Selasa (4/8) lalu dengan keputusan untuk menggelar pelantikan Jumat (14/8).

“Hal tersebut juga sesuai dengan himbauan KPU agar pelantikan dilakukan paling cepat sesuai dengan saat pelantikan lima tahun yang lalu. Selain itu, kami juga memperhitungkan hari baik,” ujarnya. Untuk itu, Kembang ngotot agar Sekwan mematuhi aturan dan ketentuan lantaran keputusan itu sudah melalui rapat paripurna. Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Jembrana IGN Yasa Negara.

Menurut Yasa Negara, kalaupun dipaksakan digelar Kamis (13/8) tentu tidak memungkinkan lantaran sidang istimewa harus dipimpin oleh dewan yang lama. “Kalau tetap dilaksanakan tanggal 13, siapa yang akan memimpin sidang, karena sidang istimewa harus dipimpin dewan yang lama,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Suwerna Arbawa membantah kalau pihaknya dikatakan membangkang. Menurut Suwerna, dalam melaksanakan tugas sebagai panitia penyelenggara pelantikan, pihaknya menyesuaikan dengan acuan yakni SK Bupati. “Kami juga sudah menyebarkan undangan. Kami selaku staf hanya
menjalankan tugas saja,” katanya.

Di sisi lain Bupati Jembrana Gede Winasa ketika dikonfirmasi, Minggu (9/8) mengatakan anggota dewan baru dilantik oleh Ketua PN dan yang mengurus pelantikan adalah panitia. “Jadi dewan lama tidak ada urusan, demikian juga dewan yang baru,” tandasnya.

Menurut Winasa, karena pelantikan dewan digelar melalui sidang istimewa tentunya tidak perlu kuorum sehingga dengan hanya satu orang dewan pun acara tetap berjalan. “Kalau dewan mau sidang atau tidak, itu urusan internal mereka. Kalau ada dewan baru yang tidak datang tentu tidak bisa dilantik,” tegasnya. Winasa juga mencontohkan kalau satu
tahun itu dimulai 1 Januari sampai 31 Desember, jadi kalau dewan lama dilantik 14 Agustus berakhirnya mesti 13 Agustus. (dey)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami