Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kepala BPN Resah, Kapolres Buleleng Pasrah

Beritabali.com, Singaraja

Rabu, 2 September 2009, 16:55 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Desakan krama Adat Lemukih melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara I Wayan Sudirta, SH dan Rekan, untuk mencopot jabatan Kopolres Buleleng dan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Buleleng, disikapi beragam oleh kedua pejabat institusi tersebut.


Kepala BPN Buleleng, I Gede Sukardan Ratmasa tampak resah dengan desakan tersebut, sementara Kapolres Buleleng, AKBP Istiyono mengaku pasrah. Pun demikian, kedua pejabat negara itu sama-sama mengaku sudah melaksanakan tugasnya secara maksimal.



”Silahkan saja, itu kan hak mereka. Namun yang jelas, kita selaku aparat keamanan sudah melaksakan tugas untuk
mengamankan masyarakat dan terbukti tidak ada insiden maupun korban,” ungkap Kapolres Buleleng, AKPB Istiyono, Selasa (2/9) via handphone.



Kapolres Buleleng mengaku belum menerima tembusaan laporan yang disampaikan kuasa hukum krama Desa Adat Lemukih tersebut. Pun demikian, Istiyono yang sedang menunaikan ibadah puasa itu mengaku pasrah dengan keputusan yang akan diambil pimpinannya.

”Selaku aparat keamanan, kedua belah pihak dan juga petugas BPN harus diamankan, apapun keputusan pimpinan saya siap saja dengan kasus ini,” ujar Kapolres Istiyono.

Sementara, Kepala BPN Buleleng, I Gede Sukardan Ratmasa mengaku telah melaporkan tindakan yang diambil dan alasan penundaaan inventarisasi dan pengukuran letak tepat serta batas bidang tanah yang disengketakan di Desa Lemukih sesuai surat perintah BPN Pusat.



”Kita berusaha melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Namun situasi, tidak memungkinkan dilakukan pengukuran, kronologis penundan inventarisasi dan pengukuran letak
tepat serta batas bidang tanah yang disengketakan di Desa Lemukih sudah saya laporkan pada pimpinan. Selaku bawahan, kita siap melaksanakan perintah maupun
petunjuk dari atasan,” ungkap Sukarda.



Sebelumnya, kegagalan inventarisasi dan pengukuran letak tepat serta batas bidang tanah yang disengketakan di Desa
Lemukih, Kecamatan Sawan sesuai surat perintah BPN Pusat berimbas, melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara I Wayan Sudirta,SH dan Rekan,masing-masing, I Wayan Ariawan,SH, I Made Dewantara Endrawan, SH dan Gede
Harja Astawa, SH, secara resmi melaporkan Kapolres Buleleng, AKBP Istiyono ke Mabes Polri dan Kepala Kantor Pertanahan Buleleng, I Gede Sukardan Ratmasa ke BPN Pusat. (sas)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami