Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Tangkap Pengedar 882 Butir Ekstasi
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan narkoba Poltabes Denpasar berhasil menangkap Bambang Soemartono alias Papi (49) dengan barang bukti 882 butir ekstasi. Ratusan ekstasi itu ditemukan petugas di dalam bantal, ketika polisi menggeledah kamarnya di Jalan Pulau Enggano Gang Wanasari, Selasa (8/9) malam.
“Selain itu disita sabu-sabu seberat 0,16 gram,†kata Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Ketut Suwetra SH, Rabu (9/9).
Kompol Ketut Suwetra mengungkapkan, tersangka Bambang diciduk setelah petugas mengidentifikasi adanya pria asal Banyuwangi yang kerap mengedarkan narkoba.
Rumah tersangka Bambang di Jalan Pulau Enggano Gg Wanasari, Pemogan, Denpasar, digeledah sekitar sekitar pukul 18.35 Wita. Namun, petugas tidak menemukan barang yang dicurigai.
Tapi petugas tidak kehilangan akal. Seluruh perabotan rumah digeledah. Walhasil, sebanyak 882 butir ekstasi warna hijau, disembunyikan didalam bantal.
Narkoba lainnya kembali ditemukan, di tas kresek yang didalamnya, berisi ratusan kotak rokok kosong. Setelah dibuka, ternyata didalamnya berisikan lima plastik klip berisikat 82 ekstasi warna hijau muda. Juga, satu plastic klip didalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 0,16 gram.
Petugas juga menemukan uang hasil penjualan narkoba. Berupa uang tunai Rp 3 juta dan 2 unit HP. “Dia mengaku hanya dititipi,†akui Suwetra.
Menurutnya, tersangka menjual narkoba disejumlah tempat hiburan malam. Untuk perbutirnya dijual seharga Rp 300 ribu dan mengambil untung Rp 50 ribu perbutir.
Sebagai ganjarannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 59 ayat 1 huruf e UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (Spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun