Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Botol Plastik Kecil Dibatasi, TPS3R Seminyak Siapkan Kemasan Lebih Besar
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kebijakan pembatasan penggunaan sampah plastik di Bali kembali menjadi perhatian pengelola tempat pengolahan sampah. Setelah Gubernur Bali Wayan Koster memenangkan gugatan hukum yang diajukan CV Tirta Taman Bali terkait kebijakan pengurangan sampah plastik, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 kembali menjadi pijakan dalam upaya pengendalian sampah plastik di Pulau Dewata.
Kebijakan tersebut turut mendapat perhatian dari pengelola TPS3R di Kabupaten Badung. Ketua TPS-3R Desa Adat Seminyak, I Komang Ruditha Hartawan, mengatakan pihaknya siap mengikuti ketentuan apabila pembatasan peredaran botol plastik berukuran di bawah satu liter benar-benar diterapkan.
Menurut Hartawan, pengelola TPS3R perlu menyesuaikan pola pengumpulan sampah dengan kebijakan yang berlaku. Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah mengalihkan pengumpulan botol plastik berukuran kecil ke kemasan yang lebih besar.
"Jika kedepan benar-benar botol plastik dibawah 1liter dilarang beredar, kita akan beralih kekemasan botol plastik yang lebih besar dan dilihat dari nilai ekonomi sekularnya sangat bagus," sebutnya di Legian, Badung.
Hartawan menegaskan, pengelola TPS3R Desa Adat Seminyak akan tetap mengikuti aturan pemerintah apabila Surat Edaran Gubernur Bali tersebut diterapkan dalam pengendalian sampah plastik.
"Tentu tetap melihat ke depan jika telah ditetapkan ya, sudah.Kita ikuti aturannya," ujarnya.
Meski mendukung upaya pembatasan sampah plastik, Hartawan menilai kebijakan tersebut tetap perlu diikuti dengan pengawasan di lapangan. Sebab, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan jenis atau ukuran kemasan, tetapi juga perilaku masyarakat dalam membuang sampah.
Ia mencontohkan masih ditemukan sampah yang dibuang sembarangan, termasuk ke saluran air. Sampah tersebut pada akhirnya berpotensi terbawa hingga ke laut.
"Botol dibawah 1 liter dibatasi nantinya. Akan tetapi, kenyataan di Lapangan bagaimana!.Bahkan masih ada yang mini.Jadi, orangnya yang salah, bukan botol plastiknya,orang yang membuang sembarangan.Jadi bagi saya bukan itu yang salah, tapi kita yang membuang sembarangan.Misal sampah dibuang ke saluran air.Unjung-ujungnya bermuara ke laut.Coba botal kaca, itukan sekali pakai, kebetulan saya di TPS3R Seminyak, ada patner yang mengolah botol minuman bekas yang dijual secara Kiloan," paparnya.
Menurut Hartawan, botol plastik berukuran di bawah satu liter memang memiliki nilai ekonomi yang relatif rendah. Namun, keberadaannya tetap memiliki nilai jual sehingga masih dapat memberikan kontribusi terhadap operasional TPS3R.
Ia menilai sampah plastik yang dikumpulkan dan dipilah tetap dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah di tingkat desa adat.
"Meskipun nilainya murah akan tetapi, itu tetap sampah yang memilki nilai yang mampu menunjang biaya operasional juga" pungkas Hartawan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4373 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1478 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 1331 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 967 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 903 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun