Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tanggapan DLHK Badung Soal Asap Hitam Pekat Muncul di TPST Mengwitani

Jumat, 7 Agustus 2026, 22:26 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tanggapan DLHK Badung Soal Asap Hitam Pekat Muncul di TPST Mengwitani.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kepulan asap terlihat dari cerobong Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kondisi tersebut mendapat penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung.

Kepala DLHK Badung Made Rai Warastuthi mengatakan, munculnya asap pada cerobong insinerator dapat terjadi pada tahap awal pengoperasian atau start-up. Kondisi tersebut disebut berlangsung sementara, terutama ketika suhu ruang bakar belum mencapai kondisi operasi optimal.

Menurutnya, proses pengoperasian pada tahap awal membutuhkan penyesuaian suhu sebelum insinerator bekerja dalam kondisi normal. DLHK tetap melakukan evaluasi dan pengawasan untuk memastikan proses pengolahan sampah berjalan sesuai ketentuan lingkungan.

"Awal, hanya beberapa saat, memang seperti itu, penyesuaian suhu karena itu, manual dibuka dan dimasukan. Meski demikian, kami tetap melakukan evaluasi dan pengawasan agar proses pembakaran berlangsung optimal serta tetap memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku," ujarnya, Jumat (7/8/2026) di Legian, Badung.

Warastuthi juga menjelaskan terkait evaluasi yang dilakukan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup terhadap fasilitas insinerator di TPST Mengwitani.

Menurutnya, insinerator telah menjalani proses evaluasi sesuai arahan pemerintah pusat, termasuk uji emisi ulang. Hasil pengujian menunjukkan seluruh parameter emisi memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.

Atas hasil tersebut, penggunaan kembali fasilitas insinerator telah memperoleh persetujuan dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.

"Itu bukan semata-mata asap, itu adalah uap airnya keluar, dan itu tidak berlangsung lama. Mesin insinerator telah lolos uji, oleh Labolatorium yang telah terregistrasi KLH, mesin insinerator mengolah jenis sampah Residu sedangkan sampah masih ada nilai ekonominya dijual," paparnya.

Insinerator tersebut digunakan untuk mengolah sampah residu, sedangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dipisahkan untuk dijual.

Dari sisi kapasitas, satu mesin insinerator disebut mampu mengolah sampah sekitar 10 hingga 15 ton dalam waktu 24 jam. Hingga saat ini, Kabupaten Badung disebut telah memiliki 12 mesin insinerator untuk mendukung pengolahan sampah di wilayah tersebut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami