Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Tembak Kaki Pembacok Pasutri

Beritabali.com, Denpasar

Kamis, 1 Oktober 2009, 23:12 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tak sampai sehari menyelidiki kasus pembacokan terhadap pasangan suami-istri (pasutri) Amin (35) dan Sarinem (35) bersama saudaranya Faisol (35), aparat kepolisian Polsek Denbar, berhasil menangkap pelakunya, Ahmad Burhan alias Ustad (34). Tersangka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur dari pengawalan polisi.


“Tersangka ditembak karena kabur saat anggota membawanya mencari barang bukti golok yang dibuang di sungai, usai membacok para korban,” ujar Kapolsek Denbar AKP Agus Nugroho, Kamis (01/10).

Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap Rabu (30/9) sekitar pukul 24.00 di tempat kosnya Jalan Cokroaminoto Gg Pucuk Sari Selatan No. 17, Denpasar.



Penangkapan tersangka berdasarkan keterangan saksi - saksi dan barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti yang paling diintensifkan untuk diselidiki, adalah tiga bungkus kopi susu dan 3 permen.

Begitu di cross-cek dari pemilik warung bernama Wayan Widana, ternyata terkuak kalau pelaku yang sebelumnya membeli kopi tak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara).



Polisi langsung mengejar tersangka di rumah kosnya.
Namun ketika diinterogasi, tersangka mengelak dan tidak mengakui membeli kopi dan permen di dagangan Wayan Widana.

Polisi kemudian menggeledah badan korban dan ditemukan adanya luka baru di bagian dada dan di kaki kanan.

“ Ada luka baru di dada dan kaki kanan. Luka itu bekas perkelahian antara tersangka dengan korbannya Faisol,” ujar Kapolsek.

Tersangka masih juga membantah, luka itu luka baru. Namun setelah dikuatkan dengan bukti bukti, akhirnya tersangka menyerah dan mengakui perbuatannya membacok tiga korbannya.

Sebelum beraksi, tersangka minum kopi dan mengintai UD Dana Merta, usaha pembuatan kusen di Jalan Cokroaminoto, Gg Katalia No. 7A.

Di perusahaan itu, tiga korbannya tinggal bersama karyawan lainnya.


Sebelum memulai aksinya, sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka bersembunyi di balik tumpukan batako di bawah pohon pisang.


Memasuki pukul 01.00 dinihari, tersangka bergerak masuk ke dalam rumah.

Tersangka kemudian menutupi mukanya dengan sarung dan bergaya ala ninja. Dia mengira, di rumah yang akan disasarnya kosong karena ditinggal mudik.

Perkiraan tersangka meleset. Saat masuk ke dalam rumah, dia tiba tiba terpegok seorang saksi, Faisol yang sedang tidur. Sehingga, dengan gelap mata tersangka menghujamkan goloknya ke wajah korban.

Faisol sempat melakukan perlawanan dan akhirnya tersungkur di lantai dengan luka bacokan di dada.

Selanjutnya, pelaku menebas Amin di bagian leher dan istrinya, Sariyem, mengenai kedua tangannya karena sempat menepis.

Ditanya soal motif, Agus Nugroho menandaskan kalau dari pengakuan pelaku sementara murni ingin mencuri dan bukan karena faktor dendam terhadap korban. Meski sebelumnya diduga dipecat, namun diakui mengundurkan diri secara baik-baik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian kemudian pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan. (spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami