Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Wabup Supriatna Tegur Pengelola TPA Pangkungparuk, Minta Patuhi Aturan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pemerintah Kabupaten Buleleng memperingatkan pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, agar tidak kembali mengoperasikan lokasi tersebut tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna mengatakan, keberadaan TPA berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan retribusi sehingga operasionalnya harus mengikuti aturan. TPA Pangkungparuk sebelumnya telah ditutup pemerintah, namun kembali ditemukan menerima sampah.
"TPA itu mestinya harus ada izinnya, karena ini dari sisi lingkungan dan juga dari sisi pemungutan retribusi. Terkait TPA Pangkungparuk yang sudah ditutup oleh pemerintah, mestinya harus tetap mengikuti aturan agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari," ujar Supriatna ditemui Selasa (4/8).
Pemkab Buleleng menilai operasional TPA tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, pengelola diminta tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku, terlebih lokasi tersebut sebelumnya telah dinyatakan ditutup.
Di tengah persoalan TPA Pangkungparuk, Pemkab Buleleng juga menyiapkan solusi jangka panjang melalui rencana pembangunan TPA baru. Fasilitas tersebut nantinya dirancang untuk membagi pelayanan pengelolaan sampah antara wilayah barat dan timur Kabupaten Buleleng.
Untuk saat ini, pemerintah masih mengoptimalkan pengelolaan sampah di TPA Bengkala. Namun, keberadaan TPA baru dinilai diperlukan agar pengelolaan sampah tidak hanya bertumpu pada satu lokasi.
"Memang persoalan sampah saat ini sedang serius kami tangani. Kita masih fokus di Bengkala, tetapi ke depan kami juga sudah merencanakan membuka TPA lagi untuk membagi wilayah barat dan timur Kabupaten Buleleng agar bisa menampung sampah dari desa-desa," katanya.
Rencana pembangunan TPA baru tersebut masih dalam tahap pematangan. Pemkab Buleleng akan membahas lebih lanjut bersama Bupati Buleleng dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), termasuk memastikan lokasi dan skema pengelolaannya.
Aspek kesiapan lahan, anggaran, hingga pemenuhan standar pengelolaan sampah menjadi sejumlah hal yang masih dikaji pemerintah sebelum rencana tersebut direalisasikan.
"Skemanya sebenarnya sudah ada. Tinggal kami intensifkan lagi pembahasannya bersama Pak Bupati dan DLH, termasuk kesiapan lahan, anggaran, serta harus memenuhi standar sesuai aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup," tandasnya.
Baca juga:
Warga Minta TPA Ilegal Pangkungparuk Ditutup
Sebelumnya, Satpol PP Buleleng menemukan TPA ilegal Pangkungparuk kembali menerima sampah. Petugas juga mendapati dugaan aktivitas pembakaran sampah di lokasi tersebut.
TPA Pangkungparuk diketahui telah ditutup secara permanen melalui berita acara pada 17 Juli 2025. Menindaklanjuti temuan terbaru tersebut, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan kepolisian tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pengelola.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 790 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 720 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 385 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 329 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun