Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Proyek Milyaran Berantakan, Pemkab Nyerah

Beritabali.com, Negara

Minggu, 4 Oktober 2009, 16:48 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Rupanya Pemkab Jembrana sudah kehabisan akal untuk memperbaiki proyek senderan yang sekaligus jogging track di pinggir Sungai Ijogading yang berantakan diterjang banjir bandang sekitar setahun yang lalu. Pemkab menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara.


Impian Jembrana mempercantik sungai yang membelah Kota Negara boleh dibilang pupus. Pasalnya, proyek senderan di pinggir Sungai Ijo Gading senilai Rp. 1,98 miliar yang diharapkan menjadi semacam pedestrian dan jogging track berubah menjadi puing-puing yang dipenuhi oleh sampah dan limbah.


Lantaran letaknya persis di tengah-tengah Kota Negara, kondisi ini menambah kesan jorok di ibukota Jembrana itu. Untuk memperbaiki pasca ditinggal lari pemborongnya, Pemkab Jembrana sudah angkat tangan.



Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jembrana, I Ketut Swijana ketika dihubungi, Minggu (4/10) mengakui kalau pihaknya belum bisa memperbaiki proyek tersebut setelah ambrol dihantam banjir bandang setahun yang lalu.Pemborongnya juga sudah angkat tangan, katanya.



Menurut Swijana, ambrolnya proyek senderan sepanjang 1.620 di sisi kanan kiri sungai Ijogading tersebut lantaran kelalaian pengawas lapangan dan rekanan.

Setelah ditelisik ternyata pada proyek tersebut ditemukan adanya bahan semestinya dipasang namun oleh pemborong tidak dipasang. Kalau begini yang lalai adalah pengawas lapangan sehingga rekanan seolah-olah mencuri dengan tidak memasang sesuatu yang sejatinya ada dalam perencanaan, terangnya.

Terkait masalah ini, Swijana menambahkan pihak pemborongpun sudah tidak mau memperbaikinya dan membiarkan proyek ini masuk ke ranah hukum. Biar pihak kejaksaan yang menyikapi, jelasnya.

BPK RI perwakilan Bali dalam hasil pemeriksaannya menilai proyek tersebut rusak sebelum masa pemeliharaan berakhir dan tidak dilakukan perbaikan oleh rekanan.

BPK RI perwakilan Bali menyarankan agar Bupati Jembrana memberi sanksi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Tim Perencana proyek serta pengawas lapangan.


Selain itu, BPK juga menyarankan agar PPTK proyek tersebut menyetorkan kerugian daerah ke kas negara sebesar Rp. 99 juta lebih. Kami sudah laksanakan saran BPK itu, tandas Swijana. (dey)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami