Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Proyek Milyaran Berantakan, Pemkab Nyerah
Beritabali.com, Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Rupanya Pemkab Jembrana sudah kehabisan akal untuk memperbaiki proyek senderan yang sekaligus jogging track di pinggir Sungai Ijogading yang berantakan diterjang banjir bandang sekitar setahun yang lalu. Pemkab menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara.
Impian Jembrana mempercantik sungai yang membelah Kota Negara boleh dibilang pupus. Pasalnya, proyek senderan di pinggir Sungai Ijo Gading senilai Rp. 1,98 miliar yang diharapkan menjadi semacam pedestrian dan jogging track berubah menjadi puing-puing yang dipenuhi oleh sampah dan limbah.
Lantaran letaknya persis di tengah-tengah Kota Negara, kondisi ini menambah kesan jorok di ibukota Jembrana itu. Untuk memperbaiki pasca ditinggal lari pemborongnya, Pemkab Jembrana sudah angkat tangan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jembrana, I Ketut Swijana ketika dihubungi, Minggu (4/10) mengakui kalau pihaknya belum bisa memperbaiki proyek tersebut setelah ambrol dihantam banjir bandang setahun yang lalu.Pemborongnya juga sudah angkat tangan, katanya.
Menurut Swijana, ambrolnya proyek senderan sepanjang 1.620 di sisi kanan kiri sungai Ijogading tersebut lantaran kelalaian pengawas lapangan dan rekanan.
Setelah ditelisik ternyata pada proyek tersebut ditemukan adanya bahan semestinya dipasang namun oleh pemborong tidak dipasang. Kalau begini yang lalai adalah pengawas lapangan sehingga rekanan seolah-olah mencuri dengan tidak memasang sesuatu yang sejatinya ada dalam perencanaan, terangnya.
Terkait masalah ini, Swijana menambahkan pihak pemborongpun sudah tidak mau memperbaikinya dan membiarkan proyek ini masuk ke ranah hukum. Biar pihak kejaksaan yang menyikapi, jelasnya.
BPK RI perwakilan Bali dalam hasil pemeriksaannya menilai proyek tersebut rusak sebelum masa pemeliharaan berakhir dan tidak dilakukan perbaikan oleh rekanan.
BPK RI perwakilan Bali menyarankan agar Bupati Jembrana memberi sanksi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Tim Perencana proyek serta pengawas lapangan.
Selain itu, BPK juga menyarankan agar PPTK proyek tersebut menyetorkan kerugian daerah ke kas negara sebesar Rp. 99 juta lebih. Kami sudah laksanakan saran BPK itu, tandas Swijana. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7756 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5631 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3527 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2385 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan