Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bandar Narkoba Dibekuk, 375 Ekstasi Disita

Beritabali.com, Denpasar

Kamis, 15 Oktober 2009, 15:00 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua kali tertangkap, tidak membuat Jamaludin (41) bertobat. Setelah tertangkap tangan dengan 800 butir ekstasi, tersangka asal Aceh ini, pada Selasa (13/10) malam, kembali disergap satuan narkoba Poltabes Denpasar dengan barang bukti 375 butir ekstasi dan 0,2 gram sabu-sabu (SS).


Menurut informasi di kepolisian, tersangka Jamaludin diciduk pada Selasa (13/10) sekitar pukul 20.30 Wita. Tersangka diburu karena ada sinyalemen, Jamaludin sedang berbisnis narkoba di Bekasi dan akan kembali ke Denpasar.


Hasil survei inilah membuat jajaran narkoba bersemangat dan mengintai tersangka kedatangan terminal Ubung, Denpasar.

Anggota disebar di Terminal Ubung Denpasar dan menunggu tersangka datang. Saat turun dari bus, tersangka tidak langsung ditangkap tapi diikuti kemana dia pergi, beber salah seorang sumber kepolisian Poltabes Denpasar, Kamis (15/10).



Petugas kemudian mengikuti tersangka keluar dari terminal Ubung dan berhenti di rumah kosnya di Jalan Bedugul Sidakarya Denpasar. Merasa buruannya sudah didepan mata, petugas langsung melakukan penyergapan.



Dari hasil penyergapan, tersangka asal Desa Manggis Blang Andam Madat Aceh Timur itu, terbukti membawa ratusan butir ekstasi serta beberapa gram sabu.

Detailnya, ada 2 buah plastik klip kecil yang berisi 75 butir pil ekstasi warna hijau, dua buah plastik yang masing - masing berisi 90 butir ekstasi, kemudian 165 butir warna hijau, jumlah keseluruhan sekitar 375 butir.

Selain ekstasi, pelaku juga membawa 2 gram sabu-sabu serta bong sebagai alat untuk menikmati kristal bening tersebut.

Tersangka mengaku, narkoba itu diperoleh dari seseorang yang berada di pasar daerah Bekasi. Rencananya narkoba akan diedarkan ke Bali dengan harga perbutir Rp 175 ribu hingga Rp 200 ribu perbutir.

Ratusan narkoba itu juga akan dijual di kafe-kafe yang tersebar di wilayah Denpasar dan sekitarnya.


Mengenai cepatnya tersangka bebas setelah divonis karena kepemilikan 800 butir ekstasi tahun lalu, Kapoltabes Denpasar Kombes Pol Gde Alit Widana mengaku akan menelusurinya.

“Masih kita telusuri, kenapa dia cepat bebas dalam waktu setahun, terang Kombes Widana, Kamis (15/10). (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami